![]() |
| Kepala Dinas PMD, Sopingi |
NGANJUK, JAVATIMES — Dinamika sosial-politik di tingkat desa wilayah Kabupaten Nganjuk belakangan ini menyedot perhatian publik.
Hal ini seiring maraknya peredaran dokumen atau selebaran bermaterai yang memuat "Surat Pernyataan Kesediaan" menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Dalam selebaran tak bersumber jelas yang beredar di masyarakat tersebut, tersirat narasi kesanggupan menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa selama masa penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) demi mendukung kelancaran agenda Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2029.
Sontak, munculnya lembaran surat pernyataan itu memicu beragam spekulasi dan diskursus di tengah warga desa.
Menanggapi simpang siur informasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bergerak cepat memberikan edukasi dan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.
Landasan Hukum Tetap Mengacu Regulatid Resmi
Pemkab Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan bahwa seluruh proses tata kelola pemerintahan desa dan agenda demokrasi lokal di Kabupaten Nganjuk senantiasa berdiri di atas pijakan hukum yang sah dan transparan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Sopingi, pada "JAVATIMES' menyampaikan penjelasan resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut.
Dimana, ia menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Nganjuk saat ini masih sepenuhnya berpedoman pada Keputusan Bupati yang telah ditetapkan secara legal.
"Saat ini kami masih mengacu pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 334 / K / 411.013 / 2026 tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2027 yang pelaksanaannya masih tetap tanggal 11 Februari 2027," tegas Sopingi diruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Penegasan Kepala Dinas PMD ini, sekaligus membantah kabar angin terkait skema penundaan pesta demokrasi desa hingga kurun waktu 2029 sebagaimana tertuang dalam narasi selebaran liar tersebut.
![]() |
| Rosyid Hussein Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Nganjuk |
Pengisian Pj Kades Berasal dari Unsur ASN
Sementara, sebagai bentuk edukasi tata kelola pemerintahan desa bagi masyarakat umum, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Rosyid Hussein juga memaparkan skema resmi yang berlaku apabila terdapat masa jabatan Kepala Desa yang berakhir sebelum pelaksanaan Pilkades serentak pada 11 Februari 2027 mendatang.
Prosedur pengangkatan kepemimpinan sementara di desa telah diatur secara sistematis melalui mekanisme perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya kekosongan pelayanan publik.
"Kepala desa yang masa jabatannya habis nantinya akan diisi Pj. yang berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelas Rosyid.
Dengan demikian, penunjukan Penjabat Kepala Desa murni merupakan ranah administratif pemerintahan yang dipercayakan kepada ASN demi menjamin kesinambungan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan netralitas, bukan atas dasar kesepakatan lembar pernyataan personal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Edukasi Publik: Mengajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi
Melalui momentum ini, Pemkab Nganjuk dan Dinas PMD turut mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat, jajaran perangkat desa, hingga para tokoh warga untuk semakin bijak serta kritis dalam menyaring setiap informasi yang beredar (filter before share).
Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengonfirmasi setiap isu strategis tata kelola desa kepada saluran resmi pemerintah daerah atau dinas terkait.
Langkah ini penting dilakukan guna menjaga kondusifitas wilayah, ketenteraman publik, serta iklim demokrasi desa yang sehat dan bermartabat menyongsong gelaran Pilkades Serentak pada 11 Februari 2027 mendatang.
(Ind)

Komentar
