![]() |
| Rapat Kerja Nasional PERADIN |
JAKARTA, JAVATIMES — Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) mulai mengambil langkah tegas menertibkan anggotanya yang dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat. Dalam pemeriksaan tahap pertama, sebanyak 128 advokat teridentifikasi melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi sesuai kategori kesalahannya.
Bahkan, 24 advokat di antaranya telah menerima penetapan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) dan penonaktifan akses e-Court dari empat Pengadilan Tinggi.
Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan implementasi program TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia). Program ini menjadi keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADIN pada 17 April 2025 dan kembali ditegaskan dalam Rakernas 29 Agustus 2026.
Menurut Ropaun, penertiban tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi profesi advokat di lapangan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok tidak mampu dan masyarakat marginal.
"Bahwa kondisi profesi advokat di lapangan sangat memprihatinkan dan sangat merugikan pencari keadilan, khususnya bagi pencari keadilan yang tidak mampu atau termarginal. Karena itu, PERADIN berkomitmen melaksanakan secara konsisten dan konsekuen TOGA PERADIN," tegas Ropaun dalam siaran pers tertanggal 3 November 2026.
Sebelum menjalankan penertiban, DPP PERADIN terlebih dahulu meminta petunjuk Mahkamah Agung (MA). Permintaan tersebut mendapat balasan melalui Surat Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026.
Dalam surat tersebut, MA memberikan penjelasan mengenai pembagian kewenangan penertiban advokat. Pengambilan maupun pembekuan BAS merupakan ranah administrasi Pengadilan Tinggi. Sementara pembatalan surat keputusan pengangkatan advokat serta pembinaan dan penertiban keanggotaan menjadi kewenangan internal organisasi advokat.
Ropaun mengatakan, DPP PERADIN telah menindaklanjuti petunjuk MA dengan melakukan koordinasi kepada Pengadilan Tinggi terkait.
"Untuk penertiban keanggotaan organisasi advokat merupakan kewenangan internal organisasi. Oleh karena itu, PERADIN melalui mekanisme dan sistem pada Komisi Pengawas telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas PERADIN (KOMWAS) kemudian dilaporkan kepada pengurus DPP untuk ditindaklanjuti sesuai tingkat dan kategori pelanggaran.
PERADIN mendasarkan penindakan tersebut pada Pasal 6 dan Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Terdapat dua kategori pemberhentian. Pertama, pemberhentian oleh organisasi karena pelanggaran terhadap ketertiban organisasi dan administrasi. Kedua, pemberhentian melalui keputusan Dewan Kehormatan PERADIN apabila anggota terbukti melanggar Kode Etik Advokat.
Tidak berhenti pada keputusan internal, DPP PERADIN juga mengajukan permohonan pembekuan BAS dan penonaktifan akses e-Court kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang.
Hingga Selasa (3/11/2026), DPP PERADIN mengaku telah menerima pemberitahuan penetapan pembekuan BAS dan penonaktifan akses e-Court terhadap 24 advokat dari empat Pengadilan Tinggi, yakni Gorontalo, Jambi, Banjarmasin, dan Bandung. Sementara pengajuan terhadap anggota lainnya masih dalam proses.
Ropaun menegaskan, penertiban tersebut bukan sekadar upaya membenahi administrasi organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga kehormatan dan profesionalitas profesi advokat.
"PERADIN konsisten dan konsekuen melaksanakan Undang-Undang Advokat. Pembinaan dan pengawasan harus berjalan. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasan Ropaun.
Langkah PERADIN ini sekaligus menempatkan persoalan integritas advokat sebagai perhatian serius. Sebab, profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan kewenangan memberikan jasa hukum dan beracara di pengadilan, tetapi juga memikul tanggung jawab etik dan sosial untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Di tengah masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses bantuan hukum, profesionalitas advokat semestinya tidak berhenti pada sumpah profesi. Integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan keberpihakan kepada pencari keadilan menjadi tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
(Tim)

Komentar