![]() |
| Ahmad Rofiq, S.Pd., S.E., S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Nganjuk (tengah) |
NGANJUK, JAVATIMES — Isu penerapan pasal perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali memicu diskusi hangat di kalangan praktisi, akademisi, dan aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut mengemuka dalam acara Seminar Nasional Transformasi Hukum yang dihelat di Pendopo KRT Sosro Koesoemo, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (27/10/2026).
Seminar ini menghadirkan perdebatan dan pandangan mendalam terkait titik temu antara hukum agama dan hukum positif di Indonesia.
Kritik Keras DPC KAI Nganjuk Terhadap Potensi Kriminalisasi Nikah Siri
Dalam sesi pemaparan materi, Ahmad Rofiq, S.Pd., S.E., S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Nganjuk yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), melontarkan kritik tajam terhadap pasal-pasal terkait kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP baru (termasuk Pasal 411, 412, 402, dan 403).
Rofiq secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika pasangan suami istri yang hidup bersama berdasarkan nikah siri, meski belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat terancam pidana atas aduan pihak tertentu.
"Nikah itu yang penting ada wali, saksi, kedua mempelai, dan mahar. Itu sudah sah secara agama dan syariat. Perkara belum dicatatkan di KUA, itu sifatnya hanya urusan teknis administratif. Kalau ini sampai dipidana, berarti hukum yang dibuat oleh Allah dikalahkan oleh hukum buatan manusia," tegas Rofiq di hadapan ratusan peserta seminar.
Tanggapan Hukum Para Pakar dan Praktisi
Pernyataan kritis Ahmad Rofiq tersebut langsung direspons oleh para narasumber terkemuka yang hadir dalam seminar nasional di Pendopo KRT Sosro Koesoemo ini:
1. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro) menjelaskan batasan hukum pidana positif dan filosofi di balik perumusan KUHP baru.
Menurutnya, hukum pidana negara beroperasi dalam ranah kepastian hukum formal. Negara membutuhkan pencatatan resmi (KUA/Catatan Sipil) sebagai alat bukti autentik guna melindungi hak-hak keperdataan, khususnya bagi perempuan dan anak.
Tanpa pencatatan resmi, status perkawinan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di mata hukum positif negara, sehingga mekanisme delik aduan dirancang untuk melindungi tatanan perkawinan sah dari potensi pelanggaran.
2. Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang) juga memberikan pandangan dari perspektif harmonisasi antara hukum Islam dan hukum pidana nasional.
Ia menyoroti bahwa KUHP baru sebenarnya telah berupaya mengakomodasi nilai moral masyarakat melalui delik aduan untuk menjaga ruang privasi domestik.
Namun, terkait nikah siri, Prof. Tongat menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk menempuh jalur isbat nikah agar keabsahan secara syar'i memiliki kepastian yuridis formal, guna menghindari kerancuan status yang berujung pada celah hukum pidana.
3. Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum. (Kejaksaan Agung RI) sebagai praktisi penegak hukum, dirinya memberikan sudut pandang dari sisi pembuktian dan penegakan hukum di lapangan.
Dr. Yudi menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (penyidik dan Jaksa Penuntut Umum) terikat pada hukum acara pidana (KUHAP) dalam menilai suatu peristiwa hukum.
Dalam penerapan delik aduan kohabitasi, penegak hukum tidak bisa bertindak sembarangan karena harus berdasarkan aduan yang sah dari pihak yang dirugikan.
Meski demikian, ketiadaan dokumen administratif negara tetap menjadi tantangan tersendiri dalam pembuktian formil di meja hijau.
Pada kesimpulannya agenda Seminar Nasional Transformasi Hukum di Kabupaten Nganjuk ini berhasil memotret ketegangan antara keabsahan normatif religius (syariat agama) dan kepastian yuridis administratif (hukum positif negara).
Melalui dialog terbuka ini, para narasumber sepakat bahwa edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan formal sangat krusial agar nilai-nilai keagamaan tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hukum yang utuh dari negara.
(Ind)

Komentar