Polemik Pengajian Memanas, PWI LS Tolak Tuduhan Jami’ah Muhibbin dan Tantang Legalitas Organisasi -->

Javatimes

Polemik Pengajian Memanas, PWI LS Tolak Tuduhan Jami’ah Muhibbin dan Tantang Legalitas Organisasi

javatimesonline
02 November 2026

PWI LS saat foto bersama di DPRD Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES — Polemik antara Perjuangan Walisongo Indonesia-Laskar Sabilillah (PWI LS) dan Jam’iyyah Muhibbin kian menggelinding. Setelah lebih dulu mengadukan persoalan ke DPRD Kabupaten Nganjuk, kini giliran PWI LS yang datang memenuhi undangan Forum Pimpinan DPRD (FPRD), Senin (2/11/2026).


Dalam forum tersebut, PWI LS tidak sekadar memberikan klarifikasi. Organisasi itu juga melontarkan penolakan keras terhadap sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk anggapan kerap menghambat kegiatan pengajian, bersikap rasis, hingga melakukan provokasi dan fitnah.


Sekretaris PWI LS, Asmijan, S.H., M.H., menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang selama ini terjadi. Ia mengklaim setiap persoalan terkait kegiatan keagamaan selalu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait hingga ditemukan penyelesaian.

"Kami sangat menolak tuduhan itu. Selama ini kami tidak pernah melakukan hal-hal semacam itu. Kami selalu mengedepankan etika dan komunikasi," tegas Asmijan seusai pertemuan.


Menurutnya, aktivitas PWI LS selama ini berlandaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), terutama dalam meluruskan sejarah NKRI, Wali Songo, Nabi Muhammad SAW, serta pemahaman akidah Ahlussunnah wal Jamaah yang menurut pandangan organisasinya mengalami penyimpangan.


Lebih lanjut, Asmijan secara terbuka menyebut keberatan tersebut berkaitan dengan latar belakang penceramah yang disebutnya sebagai Habib. Asmijan bahkan membandingkannya dengan penceramah dari kalangan kiai Nusantara yang menurutnya justru akan didukung PWI LS.

"Kalau yang mengisi itu kiai Nusantara, akan kita dukung penuh," ujarnya.


Asmijan beralasan terdapat perbedaan pemahaman akidah antara kelompoknya dengan penceramah yang dipersoalkan. Ia mengkhawatirkan pengajian yang berlangsung di tengah masyarakat Nahdliyin dapat memunculkan perbedaan pemahaman keagamaan.


Meski demikian, ia menegaskan PWI LS tidak melarang kegiatan pengajian. Pihaknya hanya menginginkan kegiatan tersebut tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.


Tak hanya membantah tuduhan, PWI LS juga menolak keras desakan pembubaran organisasi yang sebelumnya disampaikan Jam’iyyah Muhibbin dalam pengaduan ke DPRD.


Asmijan menegaskan PWI LS merupakan organisasi berbadan hukum, memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, AD/ART, serta telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nganjuk.

"Kalau ada yang mengatakan PWI LS harus dibubarkan, kami menolak tegas. Organisasi kami berbadan hukum dan memiliki legalitas yang jelas. Menurut kami, tuntutan pembubaran itu sangat prematur," tandasnya.


Sebaliknya, Asmijan justru mempertanyakan legalitas Jam’iyyah Muhibbin. Ia mengklaim organisasi tersebut tidak memiliki akta pendirian.

"Mana mungkin organisasi yang tidak punya akta pendirian dan legalitas justru meminta organisasi yang sudah berbadan hukum dibubarkan?" ujarnya.


Untuk diketahui, pertemuan yang berlangsung di DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan Jam’iyyah Muhibbin pada Rabu (21/10/2026).


Kala itu, kelompok yang dipimpin Gus Faqih tersebut mendatangi gedung DPRD untuk mengadukan dugaan perlakuan PWI LS terhadap jemaah dan kegiatan keagamaan mereka.


Usai rapat dengar pendapat (RDP), Gus Faqih berharap DPRD memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan PWI LS dan sejumlah organisasi terkait. Ia menginginkan persoalan dibahas secara terbuka agar menghasilkan keputusan yang tidak berat sebelah.


Kini, setelah PWI LS menyampaikan bantahan dan keberatannya, DPRD memiliki pekerjaan rumah untuk mempertemukan kedua belah pihak.


Asmijan menyebut anggota dewan berupaya mencari titik temu agar polemik tidak semakin meluas dan memicu keguncangan di tengah masyarakat.


Namun, PWI LS memberikan catatan bahwa setiap upaya perdamaian harus memiliki batas dan pokok persoalan yang jelas.

"Kalau memang ada perdamaian, kami akan meminta dicatat apa saja yang harus didamaikan. Persoalannya harus jelas," katanya.


DPRD Nganjuk kini dituntut tidak sekadar menjadi ruang penampung aduan dan bantahan. Lebih dari itu, lembaga legislatif harus mampu memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan persoalan, sekaligus mendorong penyelesaian yang tidak mengorbankan kebebasan menjalankan kegiatan keagamaan.




(AWA)