Mengurai Benang Kusut BUMDes Mojowangi: Edukasi Hukum Tata Ruang hingga Ujian Ketegasan APH -->

Javatimes

Mengurai Benang Kusut BUMDes Mojowangi: Edukasi Hukum Tata Ruang hingga Ujian Ketegasan APH

javatimesonline
16 Oktober 2026

JOMBANG, JAVATIMES — Aroma tak sedap yang menyeruak dari area pemukiman Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, rupanya bukan sekadar berasal dari limbah peternakan babi. Lebih dari itu, aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi kini resmi masuk dalam radar penanganan hukum Kepolisian Resor (Polres) Jombang.  


Langkah tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang ditandai dengan dilayangkannya surat undangan klarifikasi resmi kepada dua pilar utama pemerintahan desa setempat. Kepala Desa Mojowangi dan Ketua BUMDes Mojowangi dipanggil secara beruntun oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran BUMDes tahun 2025 dan 2026 yang bersumber dari penyertaan modal APBDesa.  


Berdasarkan dokumen resmi yang terbit pertengahan Oktober 2026, penyidik mendasarkan pemeriksaan ini pada pasal-pasal krusial tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 603 dan Pasal 604, jo. UU No. 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik membidik secara spesifik alokasi dana ketahanan pangan BUMDes yang disinyalir mengalir ke unit usaha peternakan dan pemotongan babi tersebut.  


Mangkraknya Regulasi dan Jejak Benturan Kepentingan


Kekhususan kasus ini memantik sorotan tajam karena lokasi kandang babi dan aktivitas penyembelihan tersebut berdiri tepat di area pekarangan belakang rumah sang Kepala Desa. Praktik ini dinilai bukan hanya mengabaikan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance), melainkan secara nyata memunculkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang pekat.  


Praktisi Hukum, Anang Hartoyo, memetakan potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini ke dalam beberapa poin utama:  


-Penyalahgunaan Wewenang & Tipikor: Penggunaan dana APBDes untuk usaha tanpa izin zonasi dan legalitas memuat unsur korupsi (Pasal 603 & 604 KUHP Baru) serta potensi adanya arus kas yang tidak dilaporkan (unreported revenue).  


-Pelanggaran Keswan & Karantina: Pemotongan babi di pemukiman tanpa pengawasan medis dan di luar RPH melanggar UU Peternakan/Kesehatan Hewan, berisiko zoonosis, serta rawan pelanggaran karantina.  


-Pencemaran Lingkungan & Tata Ruang: Lokasi usaha di pemukiman menabrak aturan tata ruang (RDTR) dan limbahnya berpotensi mencemari lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009.  


-Benturan Kepentingan & Aliran Dana: Penempatan usaha BUMDes di lahan pribadi Kades memunculkan indikasi conflict of interest, kelayakan sewa lahan, serta potensi keuntungan pribadi di luar mekanisme resmi.  


Menguji Ketegasan APH: Hukum Masih Tajam ke Atas?


Pemanggilan Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Jombang kini menjadi pertaruhan publik. Kasus ini sekaligus menjadi ujian terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Jombang serta Polres Jombang dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.  


Desas-desus mengenai kuatnya jejaring sosial dan politik sang Kepala Desa kini membentur dinding hukum. Publik Jombang menantikan: akankah proses hukum ini berjalan tuntas hingga mengurai siapa saja pihak yang menikmati aliran dana ketahanan pangan tersebut, ataukah kasus ini justru layu sebelum berkembang dan terhenti di tengah jalan?  


Aparat penegak hukum kini memegang kunci untuk membuktikan bahwa keadilan tidak tunduk pada relasi kuasa, dan anggaran desa adalah amanah rakyat yang tidak boleh dikomodifikasi demi kepentingan pribadi.





(Gading)