Pemkab, Kantah Nganjuk Dan PPAT Sepakati Percepatan BPHTB -->

Javatimes

Pemkab, Kantah Nganjuk Dan PPAT Sepakati Percepatan BPHTB

javatimesonline
16 Oktober 2026

 

NGANJUK, JAVATIMES – Dalam suasana santai namun penuh dengan pembahasan strategis, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar forum "Ngopi Bareng Koordinasi Optimalisasi BPHTB". 


Agenda yang menghadirkan empat pilar utama pelayanan pertanahan daerah yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Kantor Pertanahan (Kantah/BPN), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Nganjuk.

​

Langkah ini diambil bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan upaya konkret Pemkab Nganjuk dalam mentransformasi pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

​

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi pada agenda kali ini, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaboratif serta menegaskan akan pentingnya budaya guyub rukun dan komunikasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai hambatan birokrasi, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.


"Melalui 'Ngopi Bareng', kita hapus sekat birokrasi demi pelayanan publik yang cepat dan akuntabel," ujar Bupati Marhaen


"Juga perlu diingat, bahwa optimalisasi BPHTB bukan sekedar penerimaan daerah, tetapi juga menggairahkan investasi dan mempercepat pembangunan," ungkap Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.


Sementara, kesepakatan untuk memangkas layanan BPHTB dari 10 hari menjadi maksimal 2 hari adalah 

​salah satu terobosan penting yang disepakati dalam forum tersebut. 


Hal ini sebagaimana penegakan Surat Edaran (SE) terbaru, dimana proses validasi dan penyelesaian layanan BPHTB kini ditargetkan rampung maksimal 2 hari kerja, jauh lebih cepat dari standar umum sebelumnya, yang memakan waktu hingga 10 hari.


Ditempat yang sama kepala Kantah Nganjuk, Jany Danny Assa mengatakan, akselerasi ini akan didukung penuh oleh Kantah Kabupaten Nganjuk melalui kesiapan menerapkan Layanan Perintis program percepatan nasional Kementerian ATR/BPN yang telah berjalan di 17 Kantah se-Indonesia. 


Ia juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menyukseskan digitalisasi layanan pertanahan demi menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat.


​"Lewat sistem yang terintegrasi, validasi BPHTB dan pendaftaran tanah kini jauh lebih presisi dan transparan. Ini komitmen kami menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan investasi di Nganjuk," tegas Kepala Kantah 


Pembahasan lainnya yakni tentang bagaimana menjaga lumbung pangan sebesar 87,33% lahan di Kabupaten Nganjuk agar tetap menjadi Lahan Hijau. 


Dengan itu, Pemkab Nganjuk dan BPN akan berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan lingkungan dengan mempertahankan 87,33% wilayahnya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 


Untuk itu Pemkab dan Kantah Nganjuk, menghimbau kepada Notaris dan PPAT agar selalu aktif mengedukasi masyarakat agar alih fungsi lahan tidak mengancam posisi Nganjuk sebagai lumbung pangan Jawa Timur.


Disisi lain, agenda ini juga membahas pengejaran target BPHTB Kabupaten Nganjuk 2026 sebesar Rp. 49 Milyar, dengan realisasi hingga hari ini, baru mencapai Rp. 33,4 milyar, 


Berarti untuk mencapai target tersebut hingga akhir tahun 2026 (56 hari kerja) tersisa Rp. 15.6 milyar. 


Dengan demikian Kepala Bapenda Nganjuk Slamet Basuki menghimbau kepada seluruh PPAT dan Notaris, untuk menjaga konsistensi transaksi dengan estimasi rata-rata setoran sebesar Rp. 278 juta per hari kerja dengan 3 jurus jitu. 


1. PPAT dapat mempercepat perbaikan permohonan yg belum memenuhi syarat

2. Pemohon (wajib pajak) yang BPHTB-nya telah memenuhi syarat untuk disegerakan membayar. 

3. Pemohon (wajib pajak) diedukasi untuk memasukkan data transaksi jual beli yang sebenarnya (tidak melakukan manipulasi harga transaksi) 


"Yang jelas, sektor BPHTB ini nantinya akan dikembalikan lagi secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan di Nganjuk," ungkapnya. 






(Ind)