![]() |
| Salah satu akun tiktok live pengenalan gudang baru JPN 2 |
JOMBANG, JAVATIMES — Pengenalan gudang PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) 2 di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, menuai kritik dari perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap dugaan gangguan lingkungan dan persoalan tata ruang yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Gading Setiawan, perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang, menilai agenda tersebut tidak semestinya mengabaikan keresahan warga yang selama ini mempersoalkan dampak aktivitas industri terhadap lingkungan sekolah dan kenyamanan proses belajar-mengajar.
“Di saat PT JPN masih menjadi sorotan publik dan dalam pantauan Pemkab serta aparat penegak hukum terkait dugaan persoalan tata ruang dan limbah, perusahaan justru memperkenalkan gudang JPN 2. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap keresahan masyarakat,” tegas Gading dalam siaran pers.
Menurut dia, protes warga dan demonstrasi yang sebelumnya berlangsung semestinya menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Ia khawatir, jika keluhan masyarakat tidak ditangani secara transparan, kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah akan semakin menurun.
Gading pun mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang agar tidak berhenti pada pemantauan, tetapi mengambil langkah konkret berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pelaku usaha bisa terus beraktivitas tanpa kepastian penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga. Pemerintah harus menjelaskan hasil pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Desak Evaluasi Operasional dan Penegakan Hukum
Dalam siaran pers tersebut, perwakilan wali murid menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Pemkab Jombang melalui dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP, untuk memeriksa legalitas serta kesesuaian tata ruang gudang JPN 2. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum.
Kedua, Gading meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Jombang dan Kejaksaan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan hidup maupun tata ruang apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif dan transparan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Ketiga, ia meminta pemerintah memastikan perlindungan kesehatan dan kenyamanan siswa SMPN 4 Jombang. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus terbebas dari gangguan pencemaran yang dapat menghambat kegiatan belajar-mengajar.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan pendidikan dikorbankan apabila aktivitas usaha terbukti menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekolah,” kata Gading.
Persoalan ini menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. Pemeriksaan terhadap perizinan, kesesuaian tata ruang, pengelolaan limbah, serta dampak lingkungan menjadi penting agar penanganan tidak berhenti pada polemik dan saling tuding.
Meski demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan perwakilan wali murid perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang. Langkah penindakan juga harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, siaran pers dari Gading Setiawan belum memuat tanggapan pihak manajemen PT JPN mengenai kritik atas pengenalan gudang JPN 2 tersebut. Konfirmasi kepada perusahaan dan instansi terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas keluhan warga dan pihak sekolah.
(Tim)

Komentar