Sebuah Modal Usaha Rp89 Juta Belum Dikembalikan, Anak dan Ayah di Nganjuk Terancam Dilaporkan ke Polisi -->

Javatimes

Sebuah Modal Usaha Rp89 Juta Belum Dikembalikan, Anak dan Ayah di Nganjuk Terancam Dilaporkan ke Polisi

javatimesonline
28 September 2026
Ilustrasi

NGANJUK, JAVATIMES — Persoalan pengembalian modal usaha senilai Rp89 juta di Kabupaten Nganjuk berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Perselisihan tersebut bermula dari kesepakatan peminjaman modal antara Ida Setianingsih sebagai pemberi pinjaman dengan perempuan berinisial EDA sebagai penerima modal.


Berdasarkan dokumen perjanjian tertanggal 19 Oktober 2025 yang dibuat di Kertosono, EDA disebut menerima modal usaha dari Ida. Dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan mengenai kewajiban pengembalian modal apabila terjadi kemacetan pembayaran dari nasabah.


Salah satu klausul menyebutkan, EDA berkewajiban mengembalikan seluruh pokok modal dalam waktu paling lama 1,5 bulan apabila pembayaran mengalami kemacetan. Perjanjian itu juga memuat pernyataan mengenai kesediaan para pihak menempuh proses hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan.


Namun, menurut pihak pemberi pinjaman, kewajiban pengembalian dana tersebut belum diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang sebelumnya disepakati.


Persoalan kemudian berkembang setelah Kdr, ayah EDA, membuat surat pernyataan tertanggal 24 Juni 2026 di Patianrowo.


Dalam surat tersebut, Kdr menyatakan bertanggung jawab atas uang sebesar Rp89 juta yang disebut telah dibawa oleh anaknya. Ia juga menyatakan akan mengembalikan seluruh uang tersebut dalam waktu tiga minggu atau paling lambat 10 Juli 2026.


Surat pernyataan itu turut memuat kesanggupan untuk menghadapi proses hukum apabila janji pengembalian dana tidak dipenuhi.

“Apabila saya dan anak saya mengingkari janji yang telah disepakati, saya dan anak saya siap diproses secara hukum yang berlaku,” demikian salah satu bagian surat pernyataan tersebut.


Meski telah ada surat pernyataan, menurut pihak pemberi pinjaman, hingga batas waktu yang disebutkan pengembalian uang Rp89 juta belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.


Kondisi tersebut membuat pihak pemberi pinjaman mempertimbangkan langkah hukum. Ia menyatakan memiliki dokumen perjanjian awal serta surat pernyataan yang dibuat Kdr sebagai bagian dari dokumen yang akan digunakan apabila laporan resmi ditempuh.


Meski demikian, persoalan ini masih perlu dilihat secara hati-hati. Adanya utang atau wanprestasi dalam sebuah perjanjian tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.


Karena itu, dugaan penipuan atau penggelapan dalam persoalan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang.


JAVATIMES masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari EDA dan Kdr terkait persoalan tersebut, termasuk mengenai kronologi penerimaan dana, penggunaan modal, kewajiban pengembalian, serta alasan belum terealisasinya pembayaran sesuai surat pernyataan.


Konfirmasi dari kedua pihak penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam perkara.



(Gading)