![]() |
| Revitalisasi SDN 1 Cukir Jombang |
JOMBANG, JAVATIMES – Proyek revitalisasi SDN Cukir 1, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang dibiayai APBN 2026 dengan nilai sekitar Rp1,086 miliar, menuai sorotan. Sejumlah temuan di lokasi pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan konstruksi sekaligus efektivitas pengawasan terhadap proyek fasilitas pendidikan yang menggunakan uang negara tersebut.
Proyek yang memiliki masa pelaksanaan 150 hari kerja itu tidak hanya disorot dari sisi hasil fisik. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi juga menjadi perhatian.
Pantauan di lokasi menemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapatkan penjelasan teknis dari pihak yang bertanggung jawab. Salah satunya berupa bagian slof yang terlihat mengalami honeycomb atau keropos pada permukaan beton.
Sorotan lain muncul pada proses pengadukan material. Pengerjaan disebut dilakukan secara manual tanpa terlihat penggunaan mesin molen pada bagian pekerjaan yang diamati. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi campuran beton dan kesesuaiannya dengan metode pelaksanaan yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis proyek.
Temuan lain yang juga perlu diverifikasi secara teknis berkaitan dengan pengerjaan balok gantung. Di lapangan, terdapat dugaan pemanfaatan balok lama yang kemudian mendapatkan penambahan dimensi sekitar 10 sentimeter.
Persoalannya bukan semata-mata pada penambahan dimensi tersebut, melainkan apakah metode tersebut memang sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, hasil perhitungan struktur, dan persetujuan tenaga teknis yang berwenang.
Dengan nilai proyek mencapai Rp1,086 miliar, pertanyaan mengenai hal-hal tersebut menjadi penting. Sebab, kualitas bangunan sekolah tidak berhenti pada tampilan fisik yang terlihat selesai, tetapi menyangkut keamanan, kekuatan, dan umur layanan bangunan yang akan digunakan para siswa dan tenaga pendidik.
Persoalan semakin mendapat sorotan ketika aspek K3 turut ditemukan di lapangan.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi di area berisiko tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan keselamatan kerja diterapkan selama proyek berlangsung.
P2SP: APD Disebut Sudah Disediakan
Ketua Panitia Pembangunan Sekolah Swakelola (P2SP), Bandi, membantah jika persoalan tersebut terjadi karena APD tidak disediakan. Menurutnya, perlengkapan keselamatan kerja telah disiapkan oleh pihak pelaksana.
Namun, ia mengakui masih terdapat pekerja yang tidak mengenakan APD ketika bekerja.
"APD sebenarnya sudah disiapkan lengkap. Namun, terkadang ada satu atau dua pekerja yang lalai atau kendor tidak menggunakannya karena terlalu fokus pada pekerjaan," ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan di lapangan. Sebab, penyediaan APD merupakan satu hal, sedangkan memastikan seluruh pekerja menggunakannya ketika melakukan pekerjaan berisiko merupakan persoalan lain.
Jika pekerja tetap dapat bekerja tanpa APD di area yang memiliki potensi bahaya, publik berhak mengetahui siapa yang bertugas memastikan ketentuan keselamatan kerja benar-benar diterapkan, bukan sekadar menyediakan perlengkapannya.
Dinas Pendidikan: Hanya Fasilitator
Sorotan terhadap proyek tersebut kemudian mengarah pada mekanisme pengawasan dan pembagian tanggung jawab antarpihak.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan teknis dan persoalan K3 tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Ahmad Jalaluddin, menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator.
"Pihak dinas hanya bertindak sebagai fasilitator, laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke pihak sekolah," ujar Ahmad.
Pernyataan itu menjadi penting karena proyek yang dibangun merupakan fasilitas pendidikan dengan sumber pembiayaan APBN. Di sisi lain, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, memeriksa kesesuaian pekerjaan, serta memastikan setiap tahapan konstruksi memenuhi ketentuan teknis.
Ketika persoalan teknis justru dikembalikan kepada pihak sekolah, muncul pertanyaan lanjutan mengenai batas fungsi fasilitasi dan pengawasan masing-masing institusi dalam proyek tersebut.
Kepala SDN Cukir 1, Bu Nanik, juga mengarahkan persoalan teknis kepada pihak lain.
"Untuk hal teknis langsung konfirmasi ke pengawas. Kalau P2SP di lokasi bisa ke Pak Bandi," katanya.
Rangkaian jawaban tersebut menunjukkan bahwa persoalan proyek belum mendapatkan satu penjelasan teknis yang utuh dari pihak-pihak terkait.
Bukan Sekadar Soal Bangunan
Dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, persoalan kualitas konstruksi semestinya tidak berhenti pada siapa yang menjadi pelaksana atau siapa yang disebut sebagai fasilitator.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan bangunan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, standar keselamatan, dan ketentuan yang berlaku.
Temuan honeycomb, metode pengadukan material, dugaan perubahan atau penyesuaian pada elemen struktur, hingga kepatuhan penggunaan APD merupakan hal-hal yang semestinya dapat dijelaskan melalui pemeriksaan teknis dan dokumentasi proyek.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang transparan untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan merupakan persoalan teknis yang masih dapat diperbaiki, bagian dari metode pelaksanaan yang memang diperbolehkan, atau justru terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi proyek.
Publik juga patut mengetahui siapa pengawas teknis proyek, bagaimana mekanisme pemeriksaan mutu pekerjaan dilakukan, serta apakah setiap pekerjaan struktur telah melalui tahapan pemeriksaan dan persetujuan sebagaimana mestinya.
Terlebih, bangunan tersebut nantinya digunakan oleh anak-anak sekolah.
Persoalannya bukan sekadar apakah proyek selesai tepat waktu. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah bangunan senilai Rp1,086 miliar tersebut benar-benar dibangun sesuai standar, aman digunakan, dan mampu memberikan jaminan keselamatan bagi para siswa dan tenaga pendidik dalam jangka panjang.
(Gading)

Komentar