Kunjungi SMPN 6 Jombang, Dewan Pendidikan Dorong Solusi Kesejahteraan Guru Honorer Tanpa Bebani Siswa -->

Javatimes

Kunjungi SMPN 6 Jombang, Dewan Pendidikan Dorong Solusi Kesejahteraan Guru Honorer Tanpa Bebani Siswa

javatimesonline
11 September 2026

 

JOMBANG, JAVATI.ES – Mendedikasikan hidup untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas mulia yang muluk. Namun, di balik dinding-dinding kelas dan riuh suara siswa, ada realitas pahit yang harus ditanggung para pahlawan tanpa tanda jasa: perjuangan hidup dengan imbalan yang jauh dari kata sepadan.


Kondisi ini tergambar jelas saat Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menggelar kunjungan ke SMP Negeri 6 Jombang. Kunjungan kerja ini bertujuan menyerap aspirasi sekaligus mengurai benang kusut kebutuhan tenaga pendidik yang kian mendesak.


Kebutuhan Nyata di Lapangan


Saat ini, SMPN 6 Jombang masih sangat bergantung pada peran guru honorer untuk menjaga roda pembelajaran tetap berputar. Dari data yang terhimpun, sekolah ini membutuhkan setidaknya 12 orang guru honorer.


Secara kualifikasi, seluruh pengajar honorer tersebut telah mengantongi ijazah sarjana (S1). Pengabdian dan keahlian mereka menjadi pilar penting dalam memenuhi hak belajar para siswa. Tanpa kehadiran mereka, kelangsungan proses belajar-mengajar dipastikan terganggu.


Simalakama Kebijakan dan Kesejahteraan


Ironisnya, dedikasi tinggi tersebut bentrok dengan regulasi kepegawaian terkini mengenai penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini mempersempit ruang gerak sekolah dalam memberikan imbalan finansial yang layak.

Sekolah berada di posisi dilematis: kebutuhan tenaga pengajar sangat nyata, tetapi ruang anggaran untuk mengupah mereka sangat terbatas. Di satu sisi, para guru honorer ini menanggung beban finansial yang amat minim; di sisi lain, sekolah diikat oleh aturan tata kelola keuangan yang ketat.


Mencari Solusi Tanpa Melanggar Aturan


Merespons persoalan tersebut, Dewan Pendidikan bersama pihak sekolah dan Komite Sekolah duduk bersama untuk merumuskan jalan keluar yang adil, humanis, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Tanpa Pungutan Wajib: Seluruh pihak sepakat bahwa pemenuhan honor guru tidak boleh diatasi dengan membebankan pungutan atau tarikan wajib kepada siswa maupun orang tua murid.


-Mekanisme Sukarela: Sebagai solusi alternatif yang ditawarkan, muncul wacana penggalangan dana sukarela atau sedekah dari pihak-pihak yang peduli, termasuk skema patungan dari guru PNS dan komite.

-Akuntabilitas: Skema bantuan wajib berjalan di atas prinsip kesukarelaan penuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa sedikit pun mengikat peserta didik.

-Harapan Solusi Komprehensif

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menegaskan bahwa semangat utama gerakan ini adalah menjaga keseimbangan: jangan sampai krisis pembiayaan mengorbankan mutu pembelajaran anak didik maupun kesejahteraan guru honorer yang telah berjuang di garis depan.


Langkah ini menjadi bentuk ikhtiar bersama dalam mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar melahirkan kebijakan yang lebih komprehensif terkait penataan dan kesejahteraan guru honorer. Kesejahteraan pengajar bukan sekadar isu finansial, melainkan investasi mendasar bagi masa depan pendidikan bangsa.






(Gading)