Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk -->

Javatimes

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk

javatimesonline
07 September 2026

 

NGANJUK, JAVATIMES — Upaya memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar kembali menjadi perhatian Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.


Kegiatan diawali dengan pengecekan sarana dan prasarana pelayanan. Tim Ombudsman melakukan peninjauan secara langsung untuk memastikan fasilitas yang tersedia telah memenuhi ketentuan pelayanan publik, termasuk aspek aksesibilitas dan keramahan bagi penyandang disabilitas. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana lingkungan pelayanan mampu memberikan akses yang setara dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


Tidak hanya sarana fisik, aspek administrasi turut menjadi perhatian. Ketersediaan dokumen pengaduan dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat menjadi salah satu bagian yang diperiksa. Kelengkapan administrasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap keluhan, laporan, maupun masukan masyarakat dapat diterima, dicatat, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara tepat.


Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan wawancara terhadap pejabat dan pegawai yang ditunjuk oleh Ombudsman. Wawancara tersebut tidak semata-mata untuk melihat keberadaan dokumen, tetapi juga menguji sejauh mana pemahaman pimpinan dan jajaran pegawai terhadap pentingnya pemenuhan administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta tata kelola pengaduan masyarakat.


Dari perspektif pelayanan publik, pemenuhan administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen. Di balik setiap formulir, standar pelayanan, mekanisme pengaduan, dan bukti tindak lanjut, terdapat akuntabilitas penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemahaman pegawai terhadap setiap prosedur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya maladministrasi.


Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Ombudsman juga menjadi ruang bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk untuk melihat kembali praktik pelayanan yang selama ini berjalan. Apa yang sudah baik dipertahankan, sementara hal-hal yang masih memerlukan pembenahan menjadi catatan untuk ditindaklanjuti.


Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada penilaian semata, melainkan menjadi momentum evaluasi dan monitoring internal bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk untuk terus memperkuat kualitas pelayanan. Terlebih, pelayanan pertanahan bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga setiap prosesnya dituntut untuk berlangsung secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.


Melalui sinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk terus berkomitmen membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat. Pemenuhan administrasi, kesiapan sarana prasarana, akses pelayanan yang inklusif, serta pengelolaan pengaduan yang baik menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.


Karena pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang memberikan layanan, tetapi juga memastikan setiap masyarakat mendapatkan haknya untuk dilayani dengan mudah, setara, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.





Sumber : Kantah Nganjuk