JOMBANG, JAVATIMES – Carut-marut tata kelola keuangan dan dugaan spekulasi aset di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang akhirnya memicu gejolak terbuka. Di tengah desakan ratusan penabung yang menanti kepastian dana mereka, Pengurus KPRI Sejahtera angkat bicara.
Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, menegaskan bahwa krisis keuangan yang menimpa lembaga konsumen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bukan disebabkan oleh keputusan pengurus, melainkan akibat ulah sepihak oknum manajer operasional yang bermanuver di luar pengetahuan organisasi.
Clarification Pengurus: Manajer Main Belakang, Aset Liar Menjamur
Dalam keterangannya, Hartono membeberkan bahwa seluruh keputusan strategis koperasi sejatinya mengusung prinsip kolektif-kolegial dan wajib dihadiri minimal 2/3 dari jajaran pengurus harian—yang diisi oleh Hartono (Ketua 1), Solikin (Ketua 2), Rahmat (Sekretaris), dan Nani (Bendahara), serta diawasi oleh tim pengawas internal yang memuat mantan pejabat Inspektorat.
Program kaveling tanah resmi awal di Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura memang disetujui organisasi secara sah. Namun, bencana tata kelola bermula ketika oknum manajer operasional bernama Suyud diduga melakukan aksi sepihak memborong puluhan bidang tanah tanpa persetujuan Rapat Pengurus maupun Rapat Anggota.
Aset-aset tanah liar tersebut tersebar sporadis di Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan, hingga Jabon.
"Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa pengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui keberadaan transaksi tersebut pada kisaran tahun 2017," tegas Hartono.
Tak berhenti di situ, oknum manajer juga didapati nekat menciptakan sistem pembukuan terpisah (double bookkeeping) secara mandiri untuk menampung dana penabung, yang kemudian diputar untuk membayar jasa simpanan dan menutup operasional unit lain secara ilegal.
Solusi Internal: Skema Pro-Rata dan Audit KAP
Menanggapi carut-marut tersebut, pengurus telah berkoordinasi dengan Bupati Jombang dan Sekda, serta mengumpulkan 300 penabung pada 14 Juli lalu untuk menyepakati tiga poin krusial:
Penghentian Beban Jasa: Skema bunga/jasa simpanan dihentikan per 1 Agustus demi mengerem pembengkakan defisit.
Pengembalian Pro-Rata: Dana penabung dikembalikan secara proporsional dari hasil penjualan/konversi aset tanah.
Pertemuan Berkala: Evaluasi progres penjualan aset digelar per 6 bulan sekali.
Atas rekomendasi Dinas Koperasi dan Inspektorat, KPRI Sejahtera kini mengawal proses Audit Forensik oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen serta bersiap menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Hartono juga meluruskan narasi liar di luar yang mengaitkan kasus ini dengan penyalahgunaan APBD/APBN. Menurutnya, ini murni urusan keperdataan internal koperasi, dan pihak LSM dari luar tidak memiliki legal standing resmi karena bukan anggota terdaftar.
Kacamata Hukum Anang Hartoyo: Fiduciary Duty Pengurus & Jerat Pidana Manajer
Menanggapi polemik yang membelit KPRI Sejahtera, praktisi hukum senior Anang Hartoyo, membedah anatomi kasus ini dari sudut pandang hukum perkoperasian dan hukum pidana keuangan.
Menurut Anang, klaim pengurus mengenai aksi sepihak manajer masuk dalam kategori Tindakan Ultra Vires—tindakan di luar kewenangan hukum yang dilimpahkan oleh badan usaha.
1. Pertanggungjawaban Pidana Oknum Manajer
Anang menegaskan, manajer yang nekat melakukan pembukuan ganda dan membelanjakan dana simpanan tanpa izin tidak bisa berlindung di balik nama besar badan hukum koperasi.
"Jika manajer terbukti menghimpun dana melalui pembukuan gelap dan membeli aset tanpa izin pengurus/RAT, itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan kuat perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana personal," ujar Anang Hartoyo.
Pasal-pasal yang berpotensi menjerat oknum manajer antara lain:
Penggelapan dalam Jabatan:
-KUHP Lama: Pasal 374 KUHP (Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).
-KUHP Baru (UU No. 1/2023): Pasal 488 KUHP Baru (Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V).
Penipuan:
-KUHP Lama: Pasal 378 KUHP (Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun).
-KUHP Baru (UU No. 1/2023): Pasal 492 KUHP Baru (Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V).
2. Fiduciary Duty dan Tanggung Jawab Pengurus
Meski demikian, Anang memberikan catatan kritis terhadap jajaran pengurus KPRI Sejahtera. Berdasarkan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus memegang fiduciary duty (kewajiban menjaga kehati-hatian dan pengawasan).
"Pengurus tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan alasan 'tidak tahu'. Pembukuan ganda dan transaksi tanah yang berlangsung bertahun-tahun (2012–2017) menunjukkan adanya kelalaian pengawasan internal (control failure). Secara perdata perkoperasian, pengurus wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya menjaga benteng pertahanan keuangan koperasi," cetus Anang.
3. Legal Standing LSM & Asas Ultimum Remedium
Mengenai manuver pihak luar atau LSM, Anang sependapat dengan pengurus bahwa hukum acara perkoperasian berlandaskan prinsip from, by, and for members (dari, oleh, dan untuk anggota). Pihak luar yang bukan anggota terdaftar memang tidak memiliki legal standing untuk menggugat atas nama internal koperasi.
Namun, Anang mengingatkan agar pengurus konsisten menjadikan RALB sebagai forum tertinggi ratifikasi dan segera menempuh langkah tegas:
Jika Audit KAP menemukan indikasi penikmatan dana pribadi oleh oknum manajer, Pengurus atas nama KPRI Sejahtera wajib melaporkan oknum tersebut ke Kepolisian dan mengajukan gugatan ganti rugi perdata.
Langkah keperdataan (penjualan aset & pembagian pro-rata) harus tetap berjalan sebagai wujud pemulihan hak-hak anggota (restorative justice keperdataan).
Dilema KPRI Sejahtera kini berada di persimpangan jalan: Apakah skema kompromi pro-rata dan pembuktian audit forensik KAP mampu mengembalikan kepercayaan ratusan anggota penabung, ataukah pintu pidana pada akhirnya harus diketuk untuk menyeret oknum pelaksana ke hadapan hukum? Publik dan ratusan penabung kini menanti aksi nyata, bukan sekadar retorika.
Sumber : Kementerian ATR/BPN

Komentar