JOMBANG, JAVATIMES – Empat bulan sudah warga Dusun Tempuran, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Jombang, hanya bisa mengunyah janji manis yang berujung getir. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF) Unit 3 sebesar Rp30 juta yang seharusnya menjadi "darah" bagi pembangunan dusun, kini menguap dalam labirin birokrasi desa yang sarat aroma penyimpangan.
Hak masyarakat yang mestinya mewujud dalam fasilitas umum, diduga kuat telah "dipreteli" secara sistematis hingga hanya menyisakan remah-remah tak berarti.
Pemotongan "Berjemaah": Dari Rp30 Juta Menjadi Ampas?
Informasi yang dihimpun di lapangan menguak tabir gelap pengelolaan dana tersebut. Dari total plafon Rp30 juta, Dusun Tempuran-Bangle dikabarkan hanya menerima "jatah sisa" sebesar Rp9,5 juta. Pertanyaannya: ke mana larinya Rp20,5 juta sisanya?
Alibi yang muncul di permukaan pun terkesan dipaksakan dan tidak masuk akal:
-Biaya Operasional Desa yang tidak transparan.
-Pajak Siluman yang tak jelas dasar hukumnya.
-Transfer ke Oknum Bayan hingga urusan lelang pancen RT.
"Ini bukan lagi soal administrasi, ini perampokan hak warga di siang bolong! Jika CSR tahun ini saja sudah tercium bau busuknya, lantas bagaimana dengan dana-dana tahun sebelumnya?" cetus salah satu warga dengan nada geram.
Jurus "Buang Badan": Drama Antara Balai Desa dan Ketua RW
Misteri raibnya belasan juta rupiah ini memicu aksi saling lempar tanggung jawab yang memuakkan. Saat dikonfirmasi, pihak Desa termasuk Pak Carik (Sekretaris Desa)—memilih langkah aman dengan "cuci tangan" dan menunjuk hidung Handoyo, Ketua RW setempat yang juga menjabat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Berdasarkan "nyanyian" Pak Carik, uang sebesar Rp20 juta tersebut sudah berada sepenuhnya di tangan Handoyo. Namun, bak belut di papan yang licin, Handoyo mengeluarkan serangkaian jurus mengelak saat dikonfirmasi:
-Alergi Transparansi: Ia menolak memberikan klarifikasi tertulis. "Kalau ketemuan saya siap, kalau lewat WA atau telepon, saya nggak anu," kilahnya menghindari jejak digital.
-Alibi Klasik: Saat diajak bertemu untuk pembuktian, ia mendadak mengaku berada di luar kota (Bojonegoro) demi urusan bisnis dan kesibukan hajatan desa.
-Serangan Balik: Alih-alih membuktikan keberadaan fisik uang tersebut, ia justru melempar bola panas kembali ke Balai Desa, meminta media menanyakan ulang pada Pak Carik, Pak Wo (Kasun), dan Pj Kepala Desa.
Ambisi Politik di Atas Hak Publik?
Di balik kemelut ini, muncul aroma kepentingan pribadi yang menyengat. Berdasarkan pengakuan sepihak dari lingkaran tertentu, dana Rp20 juta itu diklaim "aman" di tangan Handoyo. Namun, realisasi fisik pembangunan sengaja ditunda (pending) karena sang Ketua RW tengah sibuk bertarung dalam bursa pencalonan Kepala Desa (KDAW).
Ironisnya, Handoyo justru bungkam seribu bahasa dan mencoba menyembunyikan status pencalonannya saat diwawancarai. Ada apa? Mengapa hajat hidup warga dusun harus disandera dan dijadikan tumbal demi ambisi politik personal?
Runtuhnya Etika Sang Panutan
Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pemerintahan tingkat desa. Mulai dari perangkat desa hingga tokoh lingkungan tampak sibuk membangun barikade pertahanan untuk saling menutupi borok masing-masing.
Mereka seolah buta bahwa permainan "kucing-kucingan" ini adalah pengkhianatan nyata terhadap warga. Etika sebagai panutan telah runtuh, digantikan oleh ego dan kepura-puraan yang dipelihara di atas penderitaan masyarakat.
Sampai kapan warga Dusun Tempuran-Bangle harus memohon hak mereka yang ditelan birokrasi? Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga rupiah terakhir mengalir ke tempat yang seharusnya: bukan ke kantong oknum, melainkan untuk kesejahteraan warga!.
(Gading)

Komentar