Mudahkan Pelaku UMKM, DPMPTSP Jombang Buka Layanan ‘Pinter Ngaji’ di Car Free Day 17 Mei -->

Javatimes

Mudahkan Pelaku UMKM, DPMPTSP Jombang Buka Layanan ‘Pinter Ngaji’ di Car Free Day 17 Mei

javatimesonline
13 Mei 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, DPMPTSP akan hadir dalam gelaran Car Free Day (CFD) untuk memberikan layanan perizinan gratis bagi para pelaku usaha.


Kegiatan bertajuk "Pinter Ngaji" (Perizinan Terpadu Langsung Jadi) ini dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu, 17 Mei 2026, berlokasi tepat di Depan Kantor PEMKAB Jombang.


Jemput Bola untuk Legalitas Usaha

Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, ST., MT, menjelaskan bahwa program Pinter Ngaji merupakan bentuk layanan "jemput bola". Fokus utamanya adalah memfasilitasi pelaku usaha mikro agar lebih mudah memperoleh legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan roda bisnis mereka.


"Layanan ini akan memfasilitasi warga Jombang untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), khususnya bagi para pelaku UMKM. Semuanya dilakukan secara langsung dan tentu saja gratis," ujar pernyataan resmi dalam sosialisasi tersebut.


Persyaratan yang Mudah

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memanfaatkan momen ini, DPMPTSP telah menyederhanakan persyaratan agar proses bisa berjalan cepat. Pengunjung cukup membawa:

-KTP (Kartu Tanda Penduduk).

-Nomor WhatsApp atau Email aktif (disarankan menggunakan HP Android).

-NPWP (opsional/jika ada).


Detail Pelaksanaan


Kegiatan: DPMPTSP Car Free Day – Pinter Ngaji

Waktu: Minggu, 17 Mei 2026

Lokasi: Depan PEMKAB Jombang

Biaya: GRATIS


Pemerintah Kabupaten Jombang berharap para tokoh masyarakat dan warga dapat menyebarluaskan informasi ini kepada para pelaku usaha di sekitar mereka. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan pemerintah serta perlindungan hukum yang lebih kuat.


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan di 081357085548 / 085855451373 atau mengunjungi situs resmi dpmptsp.jombangkab.go.id.







(Gading)