SURABAYA, JAVATIMES – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam rilis resmi yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A.A. Putrawan bersama jajarannya.
Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 15,80 gram bruto yang dikemas dalam 31 pocket klip. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/167/IV/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tanggal 1 April 2026.
AKP A.A. Putrawan menjelaskan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M (43), N (32), A.D.F (19), dan M (31). Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan peran berbeda, mulai dari pembelian, pemecahan paket, hingga penjualan kembali kepada pengguna.
• Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka N, A.D.F, dan M di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan peran tersangka A.M yang disebut memperoleh sabu dengan cara membeli dari seorang DPO berinisial Sdr. MM di kawasan Jalan Raya Bringin, Bangkalan.
Menurut hasil penyidikan, tersangka A.M membeli 10 gram sabu seharga Rp6.500.000. Barang tersebut lalu dibawa pulang dan dipecah menjadi beberapa paket kecil bersama tersangka lain untuk diedarkan kembali.
“Sebagian pocket sabu sudah berhasil dijual para tersangka kepada sejumlah pembeli. Modus yang digunakan adalah memecah paket menjadi ukuran kecil agar mudah diedarkan dan mendapatkan keuntungan lebih besar,” terang AKP A.A. Putrawan.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per pocket, dengan potensi keuntungan mencapai Rp2.000.000 per 5 gram, yang kemudian juga sebagian dikonsumsi sendiri.
• Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 31 pocket klip berisi sabu
Total berat 15,80 gram bruto
- Uang tunai Rp2.900.000
- 4 unit handphone
-1 celana jeans yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas transaksi dan komunikasi antar tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
• Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka tergolong berat, mengingat jumlah barang bukti melebihi ambang batas dan adanya dugaan jaringan distribusi yang lebih luas.
Komitmen Polres Tanjung Perak
Kasat Resnarkoba AKP A.A. Putrawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih besar.
(Gal.S)

Komentar