JOMBANG, JAVATIMES – Sektor perikanan air tawar di Kabupaten Jombang terus dipacu untuk naik kelas. Tak hanya fokus pada produktivitas, aspek legalitas kini menjadi prioritas utama. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi penguatan pemahaman hukum terkait perizinan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) bagi ratusan pembudidaya ikan yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ikan Tawar Nusantara (Pekantara).
Agenda strategis yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (28/3/2026). Kegiatan ini menjadi jembatan edukasi agar para pelaku usaha memiliki payung hukum yang kuat dalam memanfaatkan sumber daya air.
Dukungan Legislatif untuk Ekonomi Kerakyatan
Anggota DPRD Jawa Timur, Sumardi, yang hadir langsung dalam acara tersebut menegaskan bahwa potensi ekonomi perikanan Jombang sangat besar. Namun, potensi ini harus dibentengi dengan ketaatan regulasi agar usaha masyarakat berkelanjutan dan aman dari jeratan hukum.
"Sektor perikanan ini adalah fondasi ekonomi rakyat. Namun, operasional usaha harus selaras dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi, termasuk SIPA, adalah investasi keamanan hukum bagi para pembudidaya di masa depan," ujar politisi senior Fraksi Golkar yang akrab disapa Cak Sumardi tersebut.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum DPP Pekantara, Heri Purnomo, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah preventif.
"Kami ingin anggota Pekantara tidak hanya mahir budidaya, tapi juga melek hukum. Dengan memahami tata cara perizinan, pembudidaya bisa bekerja dengan tenang tanpa dihantui rasa was-was," ungkapnya.
Kemudahan Perizinan: Tanpa Biaya di MPP Jombang
Dalam sesi pemaparan, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Sekretaris DPMPTSP, Joko Triyono, membedah tuntas prosedur administrasi mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) hingga penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Joko menegaskan komitmen Pemkab Jombang dalam mempermudah izin UMKM. "Bagi pembudidaya yang belum memiliki NIB, silakan datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Jombang. Kami siap memandu hingga tuntas, cepat, dan pastinya tanpa dipungut biaya," tegas Joko.
Waspada Aspek Hukum Pemanfaatan Air
Krusialnya izin SIPA juga dibahas dari kacamata hukum oleh praktisi hukum asal Surabaya, Didik Prasetyo, S.H., M.M. Ia mengingatkan bahwa kepemilikan SIPA adalah syarat mutlak bagi pemanfaatan air tanah skala usaha. Didik merujuk pada beberapa kasus di mana pelaku UMKM budidaya lele harus berurusan dengan pihak Kepolisian (Polda Jatim) hanya karena abai terhadap legalitas pengambilan air.
Diskusi yang dipandu oleh moderator Hari Sukemi (TVRI) yang kerap dipanggil Krisna ini berlangsung dinamis. Para peserta sangat antusias mengonsultasikan kendala teknis birokrasi yang mereka hadapi di lapangan.
Menuju Budidaya yang Mandiri dan Legal
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang harmonis antara pelaku usaha, praktisi hukum, dan pemerintah. Desa Bendet dan sekitarnya kini diproyeksikan menjadi percontohan kawasan budidaya ikan yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga tertib secara administrasi.
Dengan legalitas yang lengkap, pembudidaya ikan Jombang kini siap melangkah lebih jauh, menembus pasar yang lebih luas dengan jaminan keamanan hukum yang pasti.
(Gading)

Komentar