JOMBANG, JAVATIMES – Masa depan sektor perikanan di Kecamatan Perak kini memasuki babak baru yang lebih profesional dan terlindungi secara hukum. Melalui inisiatif strategis, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, menggandeng DPP Perkumpulan Petani Ikan Tawar Nusantara (Pekantara) untuk turun langsung membentengi para pembudidaya ikan melalui penguatan legalitas usaha.
Langkah nyata ini diwujudkan dalam agenda Sosialisasi Regulasi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang digelar di Pendopo Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Minggu (29/03/2026) siang. Acara ini menjadi jawaban atas kegelisahan para petani ikan terkait kepastian hukum dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk usaha mereka.
Visi Cak Sumardi: Ekonomi Kerakyatan Harus Berpayung Hukum
Dalam arahannya, politisi senior Fraksi Golkar yang akrab disapa Cak Sumardi menekankan bahwa produktivitas ikan yang melimpah di wilayah Perak harus dibarengi dengan administrasi yang tertib. Menurutnya, legalitas bukanlah beban, melainkan aset keamanan jangka panjang.
"Kami tidak ingin melihat petani ikan yang sudah bekerja keras menghidupi keluarga, justru harus tersandung masalah hukum hanya karena ketidaktahuan regulasi. Inilah langkah nyata kami hadir di tengah masyarakat, memastikan masa depan perikanan di Perak memiliki fondasi hukum yang kokoh dan berkelanjutan," tegas Cak Sumardi disambut antusias ratusan peserta.
Sinergi Pekantara dan Eksekutif: Mempermudah Akses Izin
Ketua Umum DPP Pekantara, Heri Purnomo, mengapresiasi kepekaan legislatif dalam mengawal isu-isu di tingkat akar rumput. Sinergi ini semakin lengkap dengan hadirnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi.
Bayu secara gamblang memaparkan komitmen pemerintah daerah untuk memangkas birokrasi yang berbelit. "Instruksi kami jelas, permudah semua izin UMKM perikanan. NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah pintu masuknya, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Jombang siap melayani para pembudidaya secara gratis dan tuntas," ungkapnya.
Edukasi Praktisi Hukum: Mitigasi Risiko di Lapangan
Keseriusan agenda ini juga terlihat dengan dihadirkannya praktisi hukum asal Surabaya, Didik Prasetyo, S.H., M.M. Ia mengupas tuntas mengenai krusialnya dokumen SIPA sebagai syarat mutlak pemanfaatan air tanah.
Didik mengingatkan bahwa tanpa legalitas yang sah, pelaku usaha rentan terhadap pemanggilan pihak berwajib, seperti kasus yang menimpa sejumlah pembudidaya di daerah lain.
"Langkah yang diambil Cak Sumardi dan Pekantara hari ini adalah proteksi dini. Dengan legalitas di tangan, tidak ada lagi ruang bagi rasa was-was saat menjalankan usaha," jelas Didik.
Optimisme dari Gadingmangu
Diskusi yang dipandu oleh moderator kawakan Hari Sukemi (Krisna TVRI) ini menghasilkan kesepakatan kolektif antara petani ikan dan pemerintah. Desa Gadingmangu kini diproyeksikan menjadi titik awal gerakan "Melek Regulasi" bagi pembudidaya ikan di seluruh Jombang.
Dengan adanya kolaborasi kuat antara Cak Sumardi, Pekantara, dan Pemkab Jombang, para pembudidaya ikan di Perak kini menatap masa depan dengan lebih optimis. Legalitas yang kuat dipastikan akan membuka keran bantuan pemerintah serta memperluas akses pasar yang lebih profesional dan kompetitif.
(Gading)

Komentar