![]() |
NGANJUK, JAVATIMES — Upaya dua korban investasi berbasis non-riba untuk memperoleh kepastian hukum memasuki babak baru. Perkara dugaan gagal bayar yang melibatkan sebuah perusahaan investasi kini resmi naik ke tahap penyidikan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dua pelapor tersebut adalah YN (40), seorang pengusaha garmen, dan BS (52), praktisi keuangan di perusahaan multinasional. Keduanya mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan dana pada skema investasi yang diklaim berlandaskan prinsip non-riba, aman, dan transparan.
Kepastian naiknya status perkara diperoleh setelah Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, selaku penasihat hukum para pelapor, menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. SPDP tersebut bernomor B/SPDP/011/I/RES.1.11/2026/Dittipideksus, tertanggal 14 Januari 2026.
Ketua Tim Penasihat Hukum Pelapor, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menyebut peningkatan status perkara ini sebagai momentum krusial, bukan hanya untuk pembuktian unsur pidana, tetapi juga untuk memastikan adanya pemulihan kerugian korban.
“Bagi korban, keadilan tidak cukup dimaknai sebagai follow the suspect atau mengejar pelaku semata. Yang jauh lebih penting adalah follow the money, yakni penelusuran dan pengembalian aset yang telah dikeluarkan korban,” ujar Djatmiko dalam keterangan tertulisnya.
Dari Janji Investasi ke Kerugian Finansial
Kasus ini bermula dari penawaran investasi yang menjanjikan pengelolaan dana berbasis prinsip non-riba dengan iming-iming keamanan dan akuntabilitas. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor, sehingga memicu kerugian finansial dalam jumlah signifikan.
Tim kuasa hukum menilai kegagalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai wanprestasi perdata. Indikasi adanya dugaan tindak pidana ekonomi dinilai cukup kuat, sehingga proses hukum pidana dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurai tanggung jawab sekaligus menelusuri keberadaan aset perusahaan.
Anggota Tim Penasihat Hukum, Wiranto, S.H., menegaskan bahwa paradigma keadilan pidana modern harus berpihak pada korban.
“Jika yang dirugikan adalah hak ekonomi, maka yang harus dikembalikan juga hak ekonomi. Jangan sampai hukum hanya berakhir pada pemidanaan pelaku, sementara korban tetap menanggung kerugian,” tegasnya.
Dorong Keadilan Restoratif dan Asset Recovery
Tim Penasihat Hukum juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam Pasal 51 UNCAC, pengembalian aset kepada korban ditegaskan sebagai prinsip fundamental dalam penanganan kejahatan bermotif ekonomi.
Sejalan dengan itu, Dr. Djatmiko menekankan bahwa penyidikan seharusnya diarahkan pada asset tracing dan asset recovery, bukan hanya pengumpulan alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Tanpa pemulihan aset, putusan pidana tidak memiliki arti substantif bagi korban. Karena itu, kami mendorong Bareskrim Polri untuk secara aktif melakukan pelacakan dan pengamanan aset,” ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum membuka peluang penerapan keadilan restoratif. Apabila pihak perusahaan bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian korban, para pelapor menyatakan siap mempertimbangkan penyelesaian secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masuknya perkara ke tahap penyidikan juga diharapkan menjadi ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP baru menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu paradigma utama penegakan hukum.
Menurut Dr. Djatmiko, keadilan restoratif mensyaratkan keseimbangan tiga pilar: kerugian dan kebutuhan korban (harm and needs), kewajiban pelaku (obligation), serta keterlibatan kedua belah pihak secara kooperatif (engagement).
Di akhir pernyataannya, Wiranto mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan profesional.
“Ada adagium klasik dalam hukum: justice delayed is justice denied. Kami percaya Bareskrim Polri mampu menangani perkara ini secara profesional dan berorientasi pada keadilan yang nyata,” pungkasnya.
(AWA)

Komentar