![]() |
| Ilustrasi kesepakatan yang dilakukan di kantor BPP (AI) |
NGANJUK, JAVATIMES — Di balik jargon pengawasan dan klaim ke tidak ikut sertaan, polemik harga tebus pupuk bersubsidi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, justru memperlihatkan ironi telanjang: kesepakatan dibuat secara kolektif, disaksikan banyak pihak, namun ketika praktiknya diduga menabrak Harga Eceran Tertinggi (HET), tak satu pun institusi mau berdiri paling depan memikul tanggung jawab.
Versi yang disampaikan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gondang kini berhadap-hadapan secara frontal dengan pengakuan dua aktor kunci di lapangan: Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Gondang, Suhartono, dan pemilik Kios Pupuk Bersubsidi berinisial PS.
Suhartono secara terbuka mengungkap bahwa rapat musyawarah pembuatan berita acara kesepakatan harga pupuk justru digelar di aula BPP Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“BPP juga harus hadir menjadi saksi, dan saya menekankan (untuk urusan ini BPP hanya sebatas pada keputusan menteri) dan harus mengawasi apabila terjadi sesuatu,” kata Ketua KTNA Gondang yang akrab disapa Hartono, saat dikonfirmasi di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, pada Minggu (18/1/2026).
Pernyataan ini menjadi titik awal runtuhnya klaim BPP yang sebelumnya menegaskan diri berada di luar pusaran kesepakatan harga pupuk. Sebab, menurut Hartono, forum tersebut bukan pertemuan tertutup atau informal.
Kegiatan pembuatan kesepakatan, lanjut Hartono, dihadiri seluruh Ketua Kelompok Tani (Poktan) beserta jajarannya se-Kecamatan Gondang, serta seluruh kios pupuk bersubsidi.
“Kesepakatan itu disepakati oleh KTNA dan Poktan bersama dengan kios, (untuk pihak birokrasi yakni Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), saya selalu menyampaikan tidak boleh urusan itu bukan ranahnya),” ucap Hartono.
Namun, meski menegaskan bahwa PPL dan BPP bukan pihak penentu, Hartono juga menegaskan bahwa setiap perubahan harga pupuk bersubsidi selalu diformalkan melalui berita acara kesepakatan.
Hartono menambahkan bahwa, dirinya bersama Poktan dan kios Pupuk Subsidi, setiap ada perubahan harga Pupuk Subsidi selalu membuat berita acara kesepakatan baru.
“Setiap ada perubahan, terakhir membuat berita acara kesepakatan, setelah muncul keputusan menteri, pada 10 November 2025 kemarin, dan itu disaksikan oleh BPP,” imbuhnya.
Di sinilah paradoks mulai terang-benderang: BPP disebut hadir dan menyaksikan, tetapi kemudian mengklaim tidak tahu-menahu.
Ketika disinggung soal praktik penjualan pupuk bersubsidi di tempat Sekretaris Poktan berinisial S yang mencapai harga Rp150.000 per sak, Hartono mengaku telah berulang kali mengingatkan agar praktik tersebut diformalkan dalam berita acara. Namun, harga tinggi itu tetap berlangsung.
Di sisi lain, versi serupa juga disampaikan SHR, pemilik Kios Pupuk Bersubsidi berinisial PS. Ia mengakui adanya penambahan harga yang diseragamkan di tingkat kecamatan, dengan dalih biaya operasional.
“Penambahan harga itu hasil dari kesepakatan, kesepakatan dari Kecamatan, kita kan juga bayar kuli sama sewa angkutan (transportasi) sehingga diseragamkan, antara kios 1 dan kios lainnya, jadi semua kios di Kecamatan Gondang disama ratakan,” ucap SHR di kediamannya, pada Minggu (18/1/2026).
SHR bahkan menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dibahas secara terbuka dan kolektif di aula BPP Gondang.
“Di BPP juga ada Ketua KTNA, sama PPL dan semua Ketua Poktan, dan seluruh kios yang ada di Kecamatan Gondang, jadi semua pihak ada di sana,” kata SHR.
Pernyataan SHR ini semakin menguatkan satu kesimpulan sementara: aula BPP bukan sekadar tempat, melainkan ruang lahirnya kesepakatan harga pupuk yang kini dipersoalkan.
Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan Koordinator BPP Kecamatan Gondang, Didik Wahyudi. Dalam pemberitaan sebelumnya, Didik dengan tegas menyatakan bahwa BPP tidak mau terlibat dan tidak ikut campur atas kesepakatan harga tersebut.
“Yang tahu Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan kelompok. Kita juga tidak mau terlibat masalah itu,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan kesepakatan harga itu dibuat, Didik mengaku tidak tahu pasti, namun menduga kesepakatan terjadi saat harga pupuk turun. Jawaban normatif ini kian menguatkan kesan pembiaran sistematis, alih-alih pengawasan aktif.
Didik juga berdalih bahwa BPP hanya memastikan harga pupuk sesuai HET di tingkat kios. Sementara ongkos angkut, kuli, dan biaya lain dari kios ke kelompok tani disebut sebagai urusan internal Poktan dan KTNA.
Fakta-fakta yang terungkap justru memperlihatkan jurang lebar antara klaim administratif dan praktik di lapangan. Kesepakatan harga dibuat bersama, disaksikan bersama, diterapkan bersama—namun ketika harga pupuk subsidi melambung dan memberatkan petani, tanggung jawab seolah menguap.
Di tengah situasi ini, pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk melindungi petani kecil, berubah menjadi komoditas “hasil kesepakatan”, sementara pengawasan negara tereduksi menjadi sekadar dalih prosedural.
(AWA)

Komentar