NGANJUK, JAVATIMES — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk melakukan audiensi resmi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk pada Senin (24/11/2025).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat termarginal, khususnya para tahanan yang tidak mampu.
Audiensi diterima langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Nganjuk, Satriyo, yang menegaskan pentingnya sinergi ini dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan.
Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah awal bagi Posbakumadin Nganjuk dalam menjalankan program-programnya di bawah kepengurusan baru. Struktur kepengurusan yang baru ini terdiri atas Anita Candrasari, S.H., M.H. sebagai Ketua, Prayogo Laksono, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, Sukamto, S.H. sebagai Sekretaris, dan Sugeng Widodo, S.H. sebagai Bendahara.
Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candrasari, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan masyarakat tidak mampu dapat mengakses bantuan hukum secara layak, cepat, dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, terutama mereka yang sedang berada dalam situasi sulit, tetap mendapatkan hak-haknya secara adil dan manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Satriyo, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, keberadaan Posbakumadin berperan penting dalam mendukung ketertiban administrasi, meningkatkan perlindungan hukum, serta memastikan hak-hak tahanan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan yang dihasilkan meliputi penguatan koordinasi, pemetaan kebutuhan bantuan hukum bagi warga binaan, serta penyusunan mekanisme pendampingan yang lebih terstruktur. Sinergi ini diharapkan mampu membangun ekosistem layanan hukum yang lebih inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk.
(AWA)

Komentar