JOMBANG, JAVATIMES – Upaya Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil menyita 800 botol arak putih yang diangkut menggunakan sebuah mobil oleh seorang pria asal Kediri.
Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Jombang pada Kamis, 31 Oktober 2025, saat melakukan patroli rutin di wilayah Peterongan. Petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melaju dengan gelagat mencurigakan, hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan.
“Saat diikuti sampai Pasar Peterongan, mobil itu kami hentikan dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 8 dus berisi total 800 botol miras jenis arak putih ukuran 600 mililiter,” ujar Kabagops Polres Jombang, Kompol Syarlis, didampingi Kasat Samapta AKP Arip, Selasa (4/11/2025).
Petugas kemudian mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (48), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Dari hasil pemeriksaan, ES diketahui merupakan residivis kasus serupa, yang sebelumnya juga pernah ditangkap pada Juli 2025 oleh Satresnarkoba Polres Jombang karena menjual miras tanpa izin.
“Pelaku mengaku sudah menjadikan bisnis miras ilegal sebagai mata pencaharian. Barang tersebut didapat dari Surabaya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kediri dan Jombang,” ungkap Kompol Syarlis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras tanpa izin.
“Saat ini pelaku masih dalam proses hukum dan segera kami limpahkan untuk disidangkan,” tegasnya.
Polres Jombang memastikan akan terus melakukan razia dan operasi rutin untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas di wilayah hukum Jombang.
(Gading)

Komentar