JOMBANG, JAVATIMES – Dugaan kebohongan publik dan penyalahgunaan wewenang kembali mengguncang dunia pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada oknum Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang disebut-sebut terlibat dalam praktik manipulatif dan penyimpangan kebijakan terkait pembangunan PT Jiang You, perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin legal yang sah.
Salah satu warga yang mengikuti perkembangan proyek tersebut, sebut saja Warlok (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan berbagai kejanggalan yang terjadi di lapangan.
“Kepala desa secara terbuka menyebut bahwa dokumen LSD (Lahan Sawah dilindungi) untuk PT Jiang You sudah ada. Tapi sampai sekarang, tidak ada satu pun bukti konkrit yang bisa ditunjukkan. Itu jelas kebohongan publik,” ujar Warlok dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Warlok menyingkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang tak kalah serius. Menurutnya, PT ADHI BAKTI INVESTAMA perusahaan yang mengerjakan proyek fisik di dalam area PT Jiang You, ternyata dimiliki oleh kepala desa sendiri.
“Itu jelas benturan kepentingan. Kepala desa memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, praktik menyimpang juga tercium dari pengelolaan saluran irigasi yang melintas di area pabrik.
“Awalnya kepala desa minta sewa irigasi kepada pihak perusahaan. Tapi setelah masyarakat tahu, tiba-tiba berubah jadi kompensasi. Setahu saya PT Jiang you memberikan kompensasi 10 JT dan kalau tidak salah PT fuxin juga membayar untuk kompensasi 10 jt,” beber Warlok.
Padahal, secara hukum, fasilitas umum seperti saluran irigasi merupakan aset milik negara yang tidak boleh disewakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala desa semestinya memahami bahwa tindakan seperti itu bisa dikategorikan melanggar aturan keuangan desa dan penyalahgunaan aset publik.
Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Gambiran tak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, kepala desa bungkam dan tak memberikan tanggapan sama sekali.
Sikap diam tersebut justru memicu kecurigaan publik akan adanya permainan di balik layar yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak.
Pendapat Pengamat Hukum
Menanggapi hal ini, Anang Hartoyo, S.H., pengamat hukum tata pemerintahan, menilai tindakan kepala desa tersebut bisa berimplikasi hukum serius.
“Jika benar ada upaya penyewaan irigasi desa kepada pihak swasta tanpa izin resmi dan tanpa keputusan musyawarah desa, maka itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Anang.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin lingkungan dan izin tata ruang termasuk pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Pemerintah daerah maupun inspektorat harus segera turun tangan. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi contoh buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa bukan penguasa tunggal, tapi pelayan masyarakat,” tegasnya.
Kini, masyarakat menanti transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut. Publik berharap, langkah-langkah hukum yang tegas diambil agar tidak ada lagi kepala desa yang menjual kewenangan untuk kepentingan pribadi.
(Gading)

 Komentar
Komentar