JOMBANG, JAVATIMES – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencoreng dunia usaha di Kabupaten Jombang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada CV Java Pangan Nusantara, perusahaan yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang. Perusahaan ini diduga kuat menjalankan kegiatan produksi tanpa mengantongi izin lingkungan (IPAL/IPLC) dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Padahal, PBG merupakan izin wajib yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi dan standar teknisnya. Regulasi ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi landasan hukum demi ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dalam pembangunan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi usaha yang semula disebut hanya diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan, kini berubah fungsi menjadi tempat pemotongan ayam dan produksi olahan daging ayam. Aktivitas tersebut jelas berpotensi menimbulkan limbah darah, bulu, dan cairan organik, yang seharusnya dikelola melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau dengan izin Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPLC) yang sah.
Belum Pernah Ajukan Izin Lingkungan
Konfirmasi dari sumber instansi teknis memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Dalam pesan WhatsApp yang diperoleh redaksi, salah satu pejabat menyebutkan bahwa kewajiban izin lingkungan bergantung pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan peruntukkan lahan.
Namun ia menegaskan,
“Jika digunakan untuk kegiatan produksi, maka izin lingkungan memang wajib.”
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai status IPAL/IPLC perusahaan, sumber tersebut memastikan bahwa CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan izin lingkungan apa pun.
Permohonan PKKPR dan PBG Dikembalikan
Informasi dari narasumber lain juga mengungkap fakta baru. Diketahui bahwa PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diajukan oleh CV Java Pangan Nusantara pada tahun 2022 hanya untuk pembangunan gudang penyimpanan. Namun, pada Agustus 2025, pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan untuk lokasi rumah pemotongan ayam.
Permohonan tersebut akhirnya dikembalikan oleh instansi terkait, lantaran lokasi berada di area pemukiman yang tidak sesuai dengan zonasi kegiatan industri.
“Berkas kita kembalikan, dan hingga saat ini PBG belum kita setujui,” ujar narasumber tersebut.
Diduga Langgar RTRW dan Cemari Lingkungan
Temuan ini memperkuat indikasi bahwa CV Java Pangan Nusantara belum memiliki dokumen lingkungan dan izin bangunan yang lengkap, padahal aktivitas yang dijalankan termasuk kategori industri berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan.
Selain melanggar aturan teknis bangunan, kegiatan produksi di zona permukiman juga berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi maupun menunjukkan dokumen izin lingkungan dan PBG yang sah.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Jombang dan instansi terkait untuk menertibkan kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan, demi menjaga kepastian hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
(Gading)

Komentar