Bupati Marhaen Tegaskan Pungutan BPHTB di Nganjuk Sah Secara Hukum, Siap Hadapi Gugatan Citizen Lawsuit -->

Javatimes

Bupati Marhaen Tegaskan Pungutan BPHTB di Nganjuk Sah Secara Hukum, Siap Hadapi Gugatan Citizen Lawsuit

javatimesonline
24 Oktober 2025

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara

NGANJUK, JAVATIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menegaskan bahwa penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di wilayahnya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara nasional, bukan kebijakan sepihak daerah.


Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyusul adanya gugatan perdata Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan tiga pengacara senior — R. Firman Adi, S.H., G. M. Raharji Santoso, S.H., dan Bambang Sukoco, S.H. — ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Dalam gugatannya, ketiganya menilai bahwa pengenaan BPHTB tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dasar hukumnya sangat jelas dan kuat. BPHTB di Nganjuk mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, juga telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan dijabarkan secara teknis melalui Perbup Nganjuk Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Bupati Marhaen, Kamis (23/10/2025).


Landasan Hukum dan Keadilan Pajak

Bupati Marhaen menjelaskan bahwa objek pajak BPHTB adalah setiap perolehan hak atas tanah atau bangunan dari hasil jual beli, hibah, warisan, atau lelang. Pungutan ini, lanjutnya, merupakan kontribusi sah pembeli kepada daerah, serupa dengan PPh yang dibayarkan oleh pihak penjual.

“Jadi baik penjual maupun pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab pajak. BPHTB bukan beban tambahan, tapi bagian dari sistem fiskal nasional,” ujar Marhaen.


Melalui instrumen hukum tersebut, Pemkab Nganjuk memastikan seluruh mekanisme pemungutan dilakukan transparan, proporsional, dan berkeadilan.


Rincian Peraturan Daerah dan Pembebasan bagi Masyarakat Miskin

Lebih lanjut, Marhaen menjabarkan bahwa dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023, tepatnya Pasal 15 ayat (5) disebutkan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Sedangkan dalam ayat (6), untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris antar keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus — termasuk suami atau istri — nilai NPOPTKP ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp500 juta.


Sementara itu, tarif BPHTB sesuai Pasal 16 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi NPOPTKP.

“Penetapan nilai transaksi tidak dilakukan sepihak. Semua mengacu pada mekanisme penilaian yang terukur dan adil,” tegasnya.


Tak hanya itu, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025, Pemkab Nganjuk memberikan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa MBR yang membeli rumah pertama dengan nilai di bawah Rp166 juta berhak atas pengecualian pajak.

“Artinya, masyarakat miskin tidak dipungut BPHTB. Ini bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,” ujar Marhaen menambahkan.


Pemkab Nganjuk Siap Buktikan Legalitas di Pengadilan

Menanggapi gugatan CLS yang diajukan tiga pengacara senior tersebut, Bupati Marhaen menyatakan Pemkab Nganjuk menghormati setiap langkah hukum warga, namun tetap yakin bahwa kebijakan BPHTB di Nganjuk telah sesuai asas legalitas dan akuntabilitas publik.

“Kami tidak anti kritik, tapi jangan sampai gugatan yang keliru justru menyesatkan publik dan mengaburkan fakta hukum. Semua pungutan daerah di Nganjuk berbasis regulasi, bukan kebiasaan,” tegasnya.


Marhaen menambahkan, Pemkab siap menghadapi gugatan di pengadilan dan membuka seluruh dasar regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan BPHTB.

“Kami percaya hukum akan menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk telah bertindak sesuai aturan. Kami juga berkomitmen terus menjaga transparansi dan memastikan pajak daerah benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.



(Ind)