JOMBANG, JAVATIMES – Polemik izin pembangunan pabrik asing PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kembali memanas. Hasil konfirmasi wartawan terhadap Kepala Desa Gambiran justru menimbulkan pertanyaan baru , ada indikasi kuat bahwa sang kepala desa tidak konsisten dan cenderung menutupi fakta terkait status izin proyek yang belakangan diketahui belum mengantongi legalitas resmi.
Dalam percakapan telepon yang berlangsung kamis (30/10/2025), wartawan mencoba mengonfirmasi sejumlah hal krusial seputar perizinan proyek tersebut. Namun, jawaban sang kepala desa justru penuh kontradiksi dan membingungkan.
Inkonsistensi Soal Dokumen LSD dan KKPR
Ketika ditanya soal LSD (lahan sawah dilindungi) yang sebelumnya sempat memberikan pernyataan secara terbuka bahwa LSD sudah ada, namun Kepala Desa tiba-tiba mengelak:
“Kita belum tahu sampai hari ini, mas,” ujarnya singkat.
Padahal, dalam sidak Satpol PP beberapa waktu lalu, sang kepala desa dengan lantang menyatakan bahwa dokumen LSD dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sudah dimiliki pihak perusahaan. Saat dikonfirmasi ulang, ia berkelit:
“LSD itu kan yang megang perusahaan, tanyakan aja ke perusahaan.”
Pernyataan yang jelas menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar dokumen izin itu memang belum ada sejak awal, dan pernyataan sebelumnya hanya bentuk kebohongan publik untuk melindungi proyek ilegal tersebut?
Soal Sewa Irigasi: “Masih Mengajukan”
Wartawan juga menanyakan kabar soal irigasi desa yang berada di area pabrik dan diduga disewakan oleh pihak desa. Kepala Desa pun menjawab dengan nada ragu:
“Belum, kan masih mengajukan pabrik ke desa.”
Namun sebelumnya, sejumlah warga telah mengaku mendengar langsung bahwa kepala desa sempat meminta kompensasi sewa irigasi kepada pihak perusahaan,
Jika benar, tindakan tersebut melanggar aturan tata kelola aset desa dan berpotensi menyalahi hukum.
Tudingan “Uang Pengamanan” Rp7 Juta
Saat dikonfirmasi tentang dugaan adanya uang pengamanan sebesar Rp7 juta, kepala desa justru memberikan jawaban yang semakin janggal.
“Yo gak bener itu mas, itu uang pengamanan yang dikasikan penjaga. Itu tiap minggu.”
Pernyataan itu memperkuat dugaan publik bahwa ada aliran dana tidak resmi yang mengalir dari pihak perusahaan untuk kepentingan tertentu di tingkat bawah.
Ironisnya, kepala desa tidak menampik adanya praktik itu, hanya menggiring narasi seolah hal tersebut adalah “kewajaran.”
Mengaku Tak Tahu, Tapi Sudah Sosialisasi
Lebih jauh, ketika ditanya apakah desa mengetahui adanya pembangunan hingga akhirnya disegel Satpol PP, kepala desa menyatakan:
“Oh, kalo mau pendirian pabrik sudah saya sosialisasikan sebelumnya, mas.”
Namun di sisi lain ia juga mengatakan:
“Itu kan ada yang ngurus sendiri mas.”
Dua pernyataan yang jelas saling bertentangan,antara mengetahui dan menyosialisasikan proyek, tapi di saat yang sama mengaku tidak tahu siapa yang mengurus izin dan bagaimana prosesnya.
Surat DPMPTSP Jadi Alibi Baru
Menariknya, di akhir percakapan, kepala desa menutup dengan alasan baru:
“Itu kan ada surat pemberitahuan dari DPMPTSP itu…”
Sayangnya, hingga kini tidak ada bukti surat resmi apapun yang membenarkan klaim tersebut.
Sumber di lingkup Pemkab Jombang justru menyebut bahwa PT Jian You belum memiliki izin dan belum bisa melakukan kegiatan apapun secara legal.
Pengamat Hukum: Banyak Kejanggalan dan Indikasi Manipulasi Informasi
Menanggapi pernyataan inkonsisten tersebut, pengamat hukum tata pemerintahan Anang Hartoyo, S.H., menilai bahwa jawaban sang kepala desa menunjukkan indikasi pelanggaran etika jabatan dan dugaan manipulasi informasi publik.
“Kepala desa seharusnya menjadi pihak paling tahu soal izin di wilayahnya. Kalau jawabannya berubah-ubah, itu bisa diartikan ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Anang.
Menurutnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga transparansi dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika kepala desa ikut mengelola proyek yang belum berizin, atau menerima kompensasi dari pihak swasta, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
Kasus PT Jian You kini menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap investasi asing yang masuk ke daerah. Publik menanti, apakah Inspektorat dan aparat hukum berani membongkar permainan ini, atau kembali memilih diam di tengah bau busuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.
(Gading)

Komentar