NGANJUK, JAVATIMES — Kegiatan penertiban pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan di Desa Bedendeng dan Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, oleh Bidang 5 Kanwil ATR/BPN Jawa Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.
Penertiban ini difokuskan untuk memastikan kembali kejelasan status penguasaan lahan, ketertiban administrasi, serta kesesuaian pemanfaatan tanah dengan ketentuan yang berlaku. Tim melakukan verifikasi lapangan, pengecekan dokumen, dan klarifikasi langsung kepada para pemegang hak maupun pihak terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi sengketa. Kantah Nganjuk menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dengan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur guna menjaga ketertiban pemanfaatan ruang dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Sumber : Kantah Nganjuk

Komentar