JOMBANG, JAVATIMES – Dugaan manipulasi data kembali mencoreng tata kelola birokrasi tingkat desa di Kabupaten Jombang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada mantan Kepala Desa Mojokambang beserta sejumlah perangkat desa yang diduga merekayasa data ahli waris untuk menguasai aset peninggalan almarhum Mardjuki. Dugaan tersebut muncul setelah proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang menghadirkan kejanggalan mencolok.
Pada pelaksanaan eksekusi, tidak satu pun pihak yang hadir mampu menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mardjuki, padahal objek eksekusi adalah lahan bersertifikat. Ketidakhadiran bukti legalitas kepemilikan itu memantik tanda tanya besar, terutama karena muncul informasi bahwa SHM tersebut sempat dinyatakan hilang, namun kemudian ditemukan berada di tangan pembeli lahan yang terlibat sengketa.
Eksekusi Dua Objek Sengketa, Dikawal Ketat Aparat Gabungan
Sengketa ini memuncak pada eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Jombang pada Selasa (25/11/2025). Eksekusi dilakukan terhadap dua objek sengketa yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu:
- Sebidang pekarangan rumah seluas 223 m² di Dusun Kemendung, Desa Mojokambang
- Sebidang lahan sawah seluas 1.308 m² di Desa Bandarkedungmulyo
Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Juru Sita PA Jombang Hanim Makhsusiati, disertai pengawalan dari anggota Polres Jombang dan belasan personel Kodim 0814/Jombang. Perangkat Desa Mojokambang dan Bandarkedungmulyo turut hadir mendampingi jalannya proses.
Dalam kesempatan itu, Hanim membacakan Amar Putusan PA Jombang Nomor 1388/Pdt.G/2023/PA Jbg tertanggal 22 November 2023, serta Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Jbg, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Akar Masalah: Tuduhan Penyingkiran Ahli Waris dan Rekayasa Surat Keterangan
Sengketa bermula dari perebutan hak waris atas harta peninggalan almarhum Mardjuki, yang berupa lahan sawah sekitar 500 ru (±7.000 m²). Tanah tersebut sebenarnya telah dilakukan pembagian secara adat sekitar dua dekade lalu. Namun konflik pecah kembali ketika sebagian pihak menilai pembagian sebelumnya tidak sah.
Di sinilah persoalan menjadi rumit: muncul surat keterangan waris yang ditandatangani mantan Kades Mojokambang berinisial Hdn, Sekretaris Desa, dan Kasun Kemendung. Surat tersebut diduga berisi data ahli waris yang tidak sesuai fakta genealogis keluarga, sehingga semakin memperkeruh sengketa.
Kejanggalan Mencuat: SHM “Hilang”, Namun Ditemukan di Tangan Pembeli
Dalam pelaksanaan eksekusi, para pihak yang hadir gagal menunjukkan:
- SHM asli atas nama Mardjuki
- Fotokopi SHM
- Bukti kepemilikan lain
- Data batas lahan yang sah
Padahal objek yang dieksekusi adalah lahan bersertifikat. Temuan ini mengarah pada dugaan eksekusi cacat formil, karena tidak didukung bukti legalitas kepemilikan.
Kejanggalan semakin kuat ketika terungkap bahwa:
- Tahun 2016 SHM Mardjuki telah dilaporkan hilang
- Namun pada Oktober 2022, SHM itu muncul di tangan pembeli lahan
- SHM kemudian diserahkan kepada ZA, Kepala Desa Bandarkedungmulyo
Warga mempertanyakan bagaimana sertifikat hilang bisa berada pada pembeli, bukan pada keluarga ahli waris atau pemerintah desa yang bertanggung jawab.
Putusan Pengadilan Berbeda dengan Surat Waris Versi Pemdes
Menariknya, struktur ahli waris berdasarkan putusan PA Jombang jauh berbeda dengan versi yang tertuang dalam surat keterangan waris pemdes. Dalam putusan PA, ahli waris ditetapkan sebagai:
- Jaenab & Marmah → Anak kandung Mardjuki
- Suyatin → Anak dari Suminah (bukan dari Mardjuki), mendapat bagian kecil
- Ahmadun Zain & Wildan Yuliansyah Cucu sebagai ahli waris pengganti
Perbedaan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa surat keterangan waris yang diterbitkan pemdes Mojokambang—yang diduga menjadi dasar pihak tertentu mengklaim hak atas tanah untuk mengajukan gugatan hingga terjadi eksekusi.
Diduga Ada Upaya Penguasaan Lahan Sejak Tahun 2000
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa keluarga, tetapi dugaan upaya penguasaan lahan secara sistematis sejak wafatnya Mardjuki pada tahun 2000. Dugaan keterlibatan perangkat desa, baik dari Mojokambang maupun Bandarkedungmulyo, semakin menguat setelah berbagai dokumen yang muncul justru menunjukkan ketidaksesuaian data dan jejak birokrasi yang tidak transparan.
“Semua terlalu dipaksakan. Eksekusi dilakukan tanpa SHM asli, tanpa batas lahan yang jelas, hanya mengandalkan surat waris yang diduga hasil rekayasa,” ungkap salah satu warga.
Penutup: Menunggu Langkah Tegas Penegak Hukum
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta BPN turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Terutama terkait:
- Keabsahan surat waris versi pemdes
- Perpindahan SHM dari status hilang ke tangan pembeli
- Peran oknum perangkat desa dalam memuluskan proses administrasi
- Validitas objek eksekusi yang tidak ditunjang dokumen kepemilikan sah
Kasus ini menjadi alarm bagi transparansi layanan administrasi desa di Jombang, sekaligus membuka kemungkinan adanya praktik manipulasi data yang lebih luas.
(Gading)

Komentar