Pembunuhan Sadis di Bawah Jembatan Nganjuk, Pelaku Ditangkap Setelah Tujuh Hari Buron -->

Javatimes

Pembunuhan Sadis di Bawah Jembatan Nganjuk, Pelaku Ditangkap Setelah Tujuh Hari Buron

javatimesonline
12 Juni 2025
Pelaku pembunuhan saat diwawancarai Kapolres dan Kasi Humas Polres Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES – Kasus pembunuhan mengerikan terjadi di bawah jembatan jalan raya Nganjuk–Surabaya, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk. Seorang pria ditemukan tewas mengenaskan dengan 18 luka tusuk di tubuhnya. Setelah tujuh hari buron, pelaku akhirnya diringkus polisi di wilayah Ngawi.


Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, memimpin konferensi pers di Mapolres Nganjuk pada Kamis (12/6/2025) untuk mengungkap kronologi dan perkembangan kasus ini.

“Tersangka AS berhasil kami tangkap saat berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Ngawi. Ia mengakui telah menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Henri.


Ditemukan Tak Bernyawa dengan 18 Luka Tusuk

Korban diketahui bernama Sucipto (55), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Jenazahnya ditemukan pada Rabu (4/6/2025) sore sekitar pukul 14.30 WIB oleh dua warga, Kenzo Reyhan dan Muh. Doni, yang saat itu hendak memancing di bawah jembatan.

“Kedua saksi mencium bau menyengat dari bawah jembatan. Setelah dicek, mereka mendapati tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusuk di beberapa bagian. Mereka langsung melapor ke pihak kepolisian,” terang Kapolres Nganjuk, AKBP Hendri.


Hasil visum et repertum RS Bhayangkara Nganjuk mencatat adanya 18 luka tusuk di tubuh korban. Tim Reskrim Polres Nganjuk langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan.


Sakit Hati Jadi Motif Utama

Tersangka berinisial AS (70), diketahui berasal dari Solo dan tinggal di bawah jembatan tempat kejadian. Dalam pemeriksaan, ia mengaku nekat membunuh karena kerap dipaksa oleh korban untuk membelikan makanan dan minuman keras. Jika menolak, korban mengancam akan memukulinya.

“Motif pelaku murni karena sakit hati dan dendam pribadi. Ia merasa tertekan dengan perlakuan korban,” jelas AKBP Henri.


Barang Bukti Ditemukan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi dan pelaku, di antaranya:

  • Dari TKP: dua bilah pisau, satu kaos cokelat, dan satu celana panjang hitam milik korban.
  • Dari tersangka: kaos hijau bertuliskan "Adidog", sarung kotak-kotak, dan songkok putih.


AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan, yang diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor jika ada konflik atau tekanan sosial agar tidak berujung tindak pidana,” tambah Kapolres.


Tersangka Mengaku Menyesal

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, tersangka AS menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“Menyesal, Ndan. Saya baru pertama kali saya melakukan pembunuhan,” ujarnya dengan nada lirih saat diwawancarai langsung oleh Kapolres Nganjuk.



(AWA)