NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri, yang kali ini dilaksanakan di Desa Kedungsoko, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan berlangsung di Balai Desa Kedungsoko dengan suasana tertib, aman, dan penuh keterbukaan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kantah Nganjuk, pelaksana proyek tol, aparat pemerintah desa, serta masyarakat pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol.
Proses pembayaran ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian dari tim appraisal independen, yang sebelumnya telah melakukan survei dan verifikasi atas bidang tanah yang terdampak proyek. Seluruh tahapan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perwakilan Kantah Nganjuk menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional sekaligus wujud kepastian hukum bagi masyarakat.
Warga penerima ganti rugi menyambut baik kegiatan ini. Mereka mengapresiasi proses yang dinilai transparan dan tertib, serta berharap proyek Jalan Tol Kertosono–Kediri dapat segera selesai untuk meningkatkan konektivitas wilayah.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini secara tertib dan transparan, Kantah Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.
Sumber : Kementerian ATR/BPN

Komentar