NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk melanjutkan pelaksanaan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri, yang kali ini dilaksanakan di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan berlangsung di Balai Desa Sumberkepuh dengan suasana tertib, aman, dan penuh transparansi. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantah Nganjuk, tim pelaksana pengadaan tanah, pemerintah desa, serta masyarakat penerima ganti rugi yang tanahnya terdampak proyek pembangunan jalan tol.
Proses pemberian ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen yang telah melakukan pengukuran, verifikasi, dan penilaian terhadap bidang tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perwakilan Kantah Nganjuk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis nasional sekaligus memberikan kepastian hak kepada masyarakat yang lahannya digunakan untuk proyek jalan tol.
Warga penerima ganti rugi menyambut baik kegiatan ini. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai terbuka dan komunikatif dalam pelaksanaan pengadaan tanah.
Dengan terselenggaranya kegiatan pemberian ganti kerugian di Desa Sumberkepuh secara tertib dan kondusif, Kantah Nganjuk kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.
Sumber : Kantah Nganjum

Komentar