Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kertosono–Kediri di Desa Ngadirejo Berjalan Lancar dan Transparan -->

Dinsos

Dinsos

Javatimes

Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kertosono–Kediri di Desa Ngadirejo Berjalan Lancar dan Transparan

javatimesonline
01 November 2025


NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri di Balai Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan suasana tertib, aman, dan penuh transparansi.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantah Nganjuk, tim pelaksana pengadaan tanah, jajaran pemerintah desa, serta masyarakat penerima ganti rugi yang tanahnya terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Pelaksanaan ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen, mencakup tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Kepala Kantor Kantah Nganjuk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi.

Masyarakat penerima ganti rugi menyambut baik proses ini. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai terbuka dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pengadaan tanah.


Dengan terlaksananya pemberian ganti kerugian di Desa Ngadirejo, Kantah Nganjuk terus menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, adil, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk.





Sumber : Kantah Nganjuk