Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kertosono–Kediri Digelar di Desa Sugihwaras -->

Dinsos

Dinsos

Javatimes

Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kertosono–Kediri Digelar di Desa Sugihwaras

javatimesonline
01 November 2025
NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri, yang berlangsung di Balai Desa Sugihwaras, Kecamatan Nganjuk.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional, khususnya proyek Tol Kertosono–Kediri yang melintasi sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk.

Acara dihadiri oleh perwakilan Kantah Nganjuk, pihak pelaksana proyek tol, jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta warga pemilik lahan terdampak. Proses pemberian ganti kerugian dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh aparat desa serta perwakilan masyarakat.

Perwakilan Kantah Nganjuk menyampaikan bahwa proses ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan prinsip adil, transparan, dan menghormati hak warga.

Warga penerima manfaat menyambut baik langkah tersebut. Mereka berharap proyek Jalan Tol Kertosono–Kediri dapat segera rampung sehingga membuka akses ekonomi dan mempercepat pertumbuhan wilayah sekitar.


Pemerintah daerah bersama Kantah Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat terdampak agar seluruh proses berjalan dengan tertib, transparan, dan membawa manfaat sosial ekonomi jangka panjang bagi warga.






Sumber : Kantah Nganjuk