Mafia Perizinan Bikin Wajah Jombang Tercoreng, Ketua DPRD Desak APH dan Pemkab Bertindak Tegas -->

Dinsos

Dinsos

Javatimes

Mafia Perizinan Bikin Wajah Jombang Tercoreng, Ketua DPRD Desak APH dan Pemkab Bertindak Tegas

javatimesonline
05 November 2025


JOMBANG, JAVATIMES – Aroma busuk dugaan mafia perizinan kembali menyeruak di Kabupaten Jombang. Skandal yang menyeret sejumlah oknum ini bukan hanya mencoreng wajah birokrasi, tetapi juga merusak citra investasi daerah yang tengah berupaya menarik minat penanam modal asing.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, angkat bicara. Ia menilai keberadaan oknum yang mempermainkan izin usaha dan bangunan telah membuat citra Jombang jatuh di mata publik dan investor.

“Wajah Jombang tercoreng, padahal ini menyangkut investasi besar dan masa depan daerah. Mafia-mafia perizinan seperti ini harus ditindak secara hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Hadi, Rabu (5/11/2025).

Pernyataan keras ini muncul setelah mencuat dua kasus besar, yakni dugaan penyimpangan izin PT Jian You Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, serta CV Java Pangan Nusantara, sebuah pabrik pengolahan ayam di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

Diduga Bayar Rp 1,8 Miliar ke Oknum, Izin Tak Kunjung Keluar

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Jian You Indonesia disebut telah menggelontorkan dana hingga Rp 1,8 miliar kepada sejumlah oknum berinisial Sf dan Jk, yang diduga berkolaborasi dengan Kepala Desa Gambiran untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, izin tak kunjung keluar.

Sementara itu, CV Java Pangan Nusantara sudah beroperasi selama hampir dua tahun tanpa mengantongi PBG dan izin lingkungan (IPAL/IPLC). Bahkan, berdasarkan data Dinas PUPR, permohonan PBG yang diajukan tahun 2022 dan kembali tahun 2025 telah ditolak dua kali karena dokumen tidak memenuhi syarat teknis.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau sudah beroperasi tanpa izin lingkungan dan tanpa PBG, itu termasuk pelanggaran serius terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tegas Anang Hartoyo, S.H., pengamat hukum dan lingkungan saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, pemerintah daerah berhak menghentikan kegiatan usaha dan memproses hukum penanggung jawabnya.
“Satpol PP dan APH (Aparat Penegak Hukum) harus turun tangan. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujarnya.

Dugaan Oknum Internal dan Calo Bermain

Hadi Atmaji juga menyoroti keterlibatan oknum di internal pemerintahan dan pihak luar yang diduga menjadi calo izin.
“Yang melakukan ini bukan orang luar saja, tapi juga bisa jadi orang kita sendiri. Oknum di internal perizinan yang mempermainkan sistem. Ini harus diusut tuntas,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Jombang harus bersikap terbuka dan profesional. “Jangan hanya menindak pengusaha, tapi juga bongkar oknumnya. Kalau ada pemalsuan, pungli, atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus berjalan.”

Evaluasi Total Sistem Perizinan Jombang

Politisi PKB ini meminta Bupati dan seluruh jajaran OPD melakukan evaluasi total tata kelola perizinan agar tidak ada lagi permainan di balik meja.
“Investasi harus difasilitasi, bukan dipersulit. Tapi kalau izinnya belum lengkap, jangan dibiarkan. Tegas, tapi adil,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab Jombang untuk tidak membiarkan praktik-praktik mafia perizinan terus merajalela. Sebab, di balik uang yang beredar, citra daerah dan kepercayaan investor menjadi taruhannya.






(Gading)