NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk bersama Bidang V Kanwil ATR/BPN Jawa Timur menggelar rapat evaluasi terkait penertiban tanah terindikasi terlantar pada Selasa, 25 November 2025. Evaluasi ini difokuskan pada dua bidang tanah berstatus HGB No. 1/Desa Begendeng di Desa Begendeng dan HGB No. 1/Desa Dawuhan di Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, atas nama PT. Mitra Abadi Sempurna.
Rapat ini menelaah kondisi pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah serta memastikan kesesuaian penggunaan lahan sesuai peruntukan haknya. Langkah evaluatif dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah, sehingga tidak menimbulkan hambatan terhadap tata ruang maupun pembangunan daerah.
Kantah Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kedisiplinan administrasi pertanahan, termasuk penertiban terhadap tanah berindikasi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan regulasi.
Sumber : Kantah Nganjuk

Komentar