JOMBANG, JAVATIMES – Dugaan pelanggaran izin lingkungan dan bangunan oleh CV Java Pangan Nusantara kembali menjadi perhatian publik. awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada plt satpol pp Pemerintah Kabupaten Jombang, purwanto, terkait langkah pemerintah daerah terhadap dugaan perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap tersebut.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp, wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dari sejumlah instansi, CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga tidak memiliki dokumen IPAL/IPLC (Instalasi Pengolahan Air Limbah / Limbah Cair).
Sementara itu, dari keterangan Dinas PUPR Jombang, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permohonan yang diajukan pada tahun 2022 atas nama Anisa Maria pernah dikembalikan untuk perbaikan dokumen, namun tak kunjung dilengkapi. Kemudian, pada Agustus 2025, permohonan kembali diajukan atas nama Moh. Ibrahim Attamimi, namun kembali ditolak karena masih belum memenuhi persyaratan teknis bangunan.
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mempertanyakan apakah pemerintah daerah, khususnya melalui Satpol PP, akan menindaklanjuti dugaan aktivitas usaha tanpa izin tersebut.
“Patut diduga CV Java Pangan Nusantara adalah perusahaan ilegal. Adakah tindakan yang akan dilakukan oleh pihak Satpol PP, Pak?” tulis wartawan dalam pesan konfirmasi kepada plt satpol pp Pemkab Jombang.
Menanggapi hal itu, purwanto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan temuan tersebut dengan instansi teknis yang berwenang.
“Terima kasih informasinya. Dan langsung saya sampaikan kepada Pak Asisten II tentang hal ini. Karena untuk menyikapi hal-hal seperti ini, menjadi kewenangan Pak Asisten II untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan dengan OPD teknis yang menjadi kewenangan tentang koordinasi Pak Asisten II,” jawab purwanto dalam pesannya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP hanya dapat bertindak setelah adanya rekomendasi dari OPD teknis seperti DLH atau PUPR.
“Satpol PP baru bergerak setelah ada rekomendasi dari OPD teknis. Insyaallah akan segera dilaksanakan koordinasi oleh Pak Asisten II,” jelasnya.
Purwanto juga membuka ruang koordinasi bagi media.
“Jika ada kesempatan, monggo langsung koordinasi dengan Pak Asisten II dulu, nggeh? Matur sembah nuwun sanget,” tutupnya dengan ramah.
Sementara Bambang suntowo asisten II pemkab Jombang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban Ya mas besok kami rapatkan bersama jawabnya singkat
Tanggapan Pengamat Lingkungan: Perlu Audit dan Penegakan Tegas
Menanggapi hal tersebut, pengamat lingkungan hidup Anang Hartoyo, S.H., menilai bahwa langkah koordinasi antarinstansi penting dilakukan, namun pemerintah daerah juga tidak boleh berlarut-larut jika terdapat indikasi pelanggaran izin yang nyata.
“Kalau benar perusahaan itu sudah dua kali ditolak dalam pengajuan izin PBG dan belum memiliki izin lingkungan, maka secara hukum kegiatan produksinya dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Anang.
Ia menambahkan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin lingkungan. Jika tidak, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal.
“Selain itu, Pasal 104 UU yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang dengan sengaja membuang limbah tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp3 miliar,” jelasnya.
Anang juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antarinstansi pemerintah daerah, terutama DLH, PUPR, dan DPMPTSP, agar tidak terjadi kebingungan informasi di publik.
“Dalam kasus ini, terlihat adanya perbedaan data antarinstansi. Pemerintah harus transparan dan segera melakukan audit perizinan agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap kegiatan usaha tanpa izin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa fungsi Satpol PP sebagai aparat penegakan perda harus bergerak cepat jika ditemukan pelanggaran administratif atau kegiatan tanpa izin.
“Satpol PP bisa melakukan penyegelan sementara sampai semua izin terpenuhi. Ini bentuk komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum lingkungan dan tata ruang di daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Java Pangan Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, dengan adanya respon dari Asisten II Pemkab Jombang dan pengamat lingkungan, publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan izin usaha yang dinilai sarat kejanggalan ini.
(Gading)

Komentar