DPRD Nganjuk Sahkan Raperda APBD 2026, TKD Dipangkas Rp 275 Milyar -->

Javatimes

DPRD Nganjuk Sahkan Raperda APBD 2026, TKD Dipangkas Rp 275 Milyar

javatimesonline
27 November 2025

NGANJUK, JAVSTIMES — DPRD Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (26/11/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi itu juga dihadiri Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono, Wakil Ketua Endah Sri Murtini, serta Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi bersama jajaran OPD.


Tiga Agenda Strategis Disahkan


Dalam sidang tersebut, legislatif dan eksekutif menyepakati tiga agenda utama:


  1. Pengesahan Raperda APBD 2026 beserta nota keuangan.
  2. Penguatan regulasi daerah mencakup penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan pasar rakyat, serta tanggung jawab sosial-lingkungan badan usaha.
  3. Penyampaian laporan hasil reses seluruh anggota dewan.


Pengesahan ini menandai rampungnya rangkaian pembahasan intens yang berlangsung selama hampir dua bulan.


Pembahasan Panjang, TKD Dipangkas Rp 275 Miliar


Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa lamanya pembahasan APBD dipicu persoalan dana transfer ke daerah (TKD) yang mengalami penundaan dan pemangkasan hingga Rp 275 miliar.


“Kami harus benar-benar memilah mana kegiatan prioritas dan mana yang harus ditunda. Yang utama adalah memastikan gaji pegawai seluruh OPD tetap terpenuhi, termasuk cadangan gaji 2,5 persen,” jelasnya.


Menurut Tatit, efisiensi di tiap dinas menjadi poin pembahasan paling krusial. Seluruh penyesuaian anggaran dikaji bersama tim anggaran pemerintah daerah hingga akhirnya tercapai kesepakatan final.


Banggar: Januari Harus Sudah Masuk Tahap Lelang


DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) memberikan catatan khusus agar kinerja organisasi perangkat daerah pada 2026 tidak kembali tersendat seperti tahun sebelumnya.


“Kami meminta agar pelaksanaan kegiatan bisa dimulai sejak triwulan pertama. Idealnya, Januari sudah masuk tahap lelang, sehingga Februari kegiatan sudah dapat berjalan,” tegas Tatit.


Instruksi ini dianggap penting agar serapan anggaran meningkat dan pembangunan tidak stagnan akibat proses lelang yang molor.





(Ind)