Aib di Siang Bolong: R dan Rr Diduga Berselingkuh, Nomor WhatsApp Dipegang Pria Misterius -->

Dinsos

Dinsos

Javatimes

Aib di Siang Bolong: R dan Rr Diduga Berselingkuh, Nomor WhatsApp Dipegang Pria Misterius

javatimesonline
04 November 2025
Ilustrasi sepasang kekasih bukan suami istri masuk ke kamar hotel (Foto: Istimewa)

JOMBANG, JAVATIMES — Warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dibuat gempar oleh kabar memalukan yang menyeret nama seorang pria berinisial R, dan seorang perempuan berinisial Rr. 


Keduanya diduga terlibat dalam perselingkuhan terlarang yang terbongkar usai keluar bersama dari Hotel Sinta Kertosono, Kamis siang (30/10/2025).


Menurut keterangan sejumlah sumber terpercaya, pasangan bukan suami istri itu terlihat berboncengan motor keluar dari area hotel. Setelahnya, mereka berhenti untuk makan di kawasan belakang Stasiun Perak. Usai santap siang, Rr disebut diturunkan di sekitar Stasiun Jombang untuk mengambil motor Honda Scoopy miliknya, seolah berusaha mengaburkan jejak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau bantahan resmi dari R. Sementara RR yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya justru nomornya dibawa kendali oleh seorang pria berinisial U yang mengaku sebagai kakaknya.

"Gak bisa (konfirmasi ke Rr), Pak. Ini HP-nya tak bawa. Nomornya (Rr) ini tak bawa," ucap U saat dikonfirmasi Javatimes pada Selasa (4/11/2025). 


"Konfirmasi apa, nanti tak sampaikan (ke Rr)," imbuhnya.


Dari sisi hukum, pengamat hukum asal Kabupaten Nganjuk, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menilai perbuatan tersebut bukan hanya persoalan moral, tapi juga dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melanggar norma kesusilaan.

“Kalau benar mereka bukan suami istri dan terbukti berbuat asusila di tempat umum atau di fasilitas umum seperti hotel, maka bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum,” jelas Prayogo.


Ia menambahkan, perbuatan seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan keluarga, tetapi juga menurunkan wibawa sosial pelaku di tengah masyarakat. 

“Ini pelanggaran moral serius. Apalagi jika pelaku adalah figur publik atau orang yang berstatus kepala keluarga,” imbuhnya tegas.


Prayogo juga mengingatkan bahwa dampak hukum dan sosial dari tindakan tersebut bisa berkepanjangan. 

“Masyarakat punya hak untuk menilai, karena perilaku seperti ini menimbulkan keresahan sosial. Kalau tidak segera diklarifikasi, reputasi mereka akan rusak total,” ujarnya.


Warga kini menuntut transparansi dan tanggung jawab moral dari kedua pihak. Mereka berharap klarifikasi segera dilakukan untuk menjaga nama baik keluarga dan ketertiban lingkungan. 


Namun di sisi lain, publik menilai tindakan itu sudah mencoreng martabat dan kepercayaan sosial yang sulit dipulihkan hanya dengan permintaan maaf.



(Tim)