NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melalui Tim 3 melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Program PTSL ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Melalui penyerahan sertipikat ini, warga Desa Tanjungkalang kini memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.
Masyarakat setempat menyambut positif kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dalam menjaga kejelasan status tanah serta membuka akses terhadap berbagai program ekonomi produktif.
Kantah Nganjuk berkomitmen untuk terus mempercepat realisasi program PTSL di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sumber : Kantah Nganjuk

 Komentar
Komentar