NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum Pertanahan di Kelurahan Mangundikaran, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka atas tanah, sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di tingkat akar rumput.
Penyuluhan diisi dengan materi komprehensif seputar pendaftaran tanah, proses pembuatan sertifikat, peralihan hak, hingga penyelesaian sengketa pertanahan secara non-litigasi. Petugas Kantah Nganjuk juga memberikan simulasi langsung tentang tata cara pengajuan permohonan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pemanfaatan layanan loket digital ATR/BPN sebagai wujud transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Lurah Mangundikaran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum pertanahan semacam ini sangat dibutuhkan masyarakat yang masih minim pemahaman terhadap prosedur administrasi dan regulasi agraria.
Melalui kegiatan ini, Kantah Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, mudah diakses, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum pertanahan, menuju tata kelola agraria yang tertib dan berintegritas di Kabupaten Nganjuk.
Sumber : Kantah Nganjuk

 Komentar
Komentar