JOMBANG, JAVATIMES – Pemerintah Kabupaten Jombang di bawah kepemimpinan Bupati H. Warsubi resmi ditunjuk sebagai salah satu pilot project penerapan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi baru untuk perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kesehatan, serta Kepala BSSN di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bupati Jombang H. Warsubi menegaskan bahwa digitalisasi perizinan merupakan terobosan penting dalam mempercepat dan menyederhanakan layanan publik.
“Digitalisasi data perizinan dalam satu sistem nasional akan mencegah duplikasi, mempercepat proses, dan menjadikan semuanya lebih transparan serta dapat dilacak,” ujarnya.
Turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP. dan Kepala DPMPTSP Dra. Wor Windari, M.KP., yang menegaskan kesiapan Jombang dalam mendukung implementasi MPPDN.
Versi terbaru MPPDN menghadirkan pembaruan teknologi serta akses lebih luas melalui website dan aplikasi mobile. Layanan utamanya mencakup penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.
Selain penandatanganan SKB, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi MPPDN versi terbaru kepada kepala daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala DPMPTSP terkait fitur-fitur baru, integrasi sistem, serta prosedur teknis penggunaan platform digital.
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa digitalisasi layanan publik adalah kebutuhan mendesak.
“Proses yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Data perizinan akan terintegrasi dalam satu sistem nasional, lebih transparan, akuntabel, dan memungkinkan tenaga kesehatan fokus melayani masyarakat tanpa terbebani birokrasi,” paparnya.
Dengan hadirnya MPPDN, pemerintah berharap seluruh tenaga kesehatan di Indonesia mendapatkan kemudahan perizinan, memperkuat sinergi pusat-daerah, serta mendorong modernisasi layanan publik berbasis digital.
Kabupaten Jombang menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur, bersama Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi, yang ditunjuk sebagai pilot project MPPDN versi baru. Hal ini menjadi pengakuan atas komitmen Jombang dalam mengembangkan inovasi pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa penerapan MPP Digital sejak 2024 menjadi bekal penting menghadapi versi terbaru MPPDN.
“Penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi melalui aplikasi MPP Digital Nasional verifikasinya semua melalui sistem, sehingga lebih efisien, mudah diakses, responsif, dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Transformasi digital ini sekaligus mendorong standarisasi pelayanan pemerintahan,” pungkasnya.
(Gading)