![]() |
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra |
JOMBANG, JAVATIMES – Menyikapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti Polres Jombang dinilai lamban menangani dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pihak kepolisian memberikan klarifikasi.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta dokumen terkait proyek tersebut.
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, berdasarkan penjelasan dari Kades Mejoyolosari Supaat dan Hanif Kresnoadji selaku Sekdes, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2025 di Desa Mejoyolosari terdapat kegiatan pembangunan jalan lingkungan hotmix yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp200 juta.
Pembangunan dilaksanakan di Dusun Cangkringan dengan metode swakelola oleh TPK Desa atas nama Moch. Choliq. Untuk aspek teknis, telah ditunjuk Kader Teknis Desa atas nama Agus Salim, ST. Kegiatan tersebut sudah selesai dan telah dilakukan uji core drill hotmix pada 23 Mei 2025,” jelas AKP Margono.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan SK Bupati Jombang Nomor 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tanggal 5 Maret 2025, Desa Mejoyolosari mendapatkan bantuan keuangan khusus untuk pembangunan jalan lingkungan di Dusun Siwalan senilai Rp200 juta.
“Namun, di Dusun Siwalan pada tahun 2024 sudah dilaksanakan pembangunan jalan lingkungan hotmix yang bersumber dari anggaran PUPR Kabupaten Jombang. Karena adanya kesamaan lokasi kegiatan, Pemerintah Desa Mejoyolosari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada 17 Maret 2025.
Hasil Musdes menyatakan setuju untuk memindahkan lokasi pembangunan jalan lingkungan hotmix dari Dusun Siwalan ke Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang,” paparnya.
Untuk langkah selanjutnya, Satreskrim Polres Jombang mengirim surat kepada Inspektorat Kabupaten Jombang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perihal permohonan bantuan pemeriksaan administratif dan substantif.
(Gading)