Pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf Massal di Kecamatan Ngluyu, Perkuat Pengelolaan Aset Umat -->

Javatimes

Pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf Massal di Kecamatan Ngluyu, Perkuat Pengelolaan Aset Umat

javatimesonline
14 Agustus 2025

NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk melaksanakan program Akta Ikrar Wakaf (AIW) massal di Kecamatan Ngluyu sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas aset wakaf dan memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan umat.


Kegiatan ini diikuti oleh puluhan nadzir dan wakif dari berbagai desa di Kecamatan Ngluyu. Proses ikrar dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang berwenang, disaksikan pihak KUA setempat, tokoh agama, serta aparat desa.


Kepala Kantah Nganjuk menjelaskan, pelaksanaan AIW massal ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan demikian, aset wakaf dapat lebih terlindungi dari potensi sengketa dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun keagamaan.


Program ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menata administrasi pertanahan berbasis keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan tanah wakaf di daerah. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.






Sumber : Kantah Nganjuk