Pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf Masal di Kecamatan Wilangan, Kantah Nganjuk Dorong Tertib Administrasi Tanah Wakaf -->

Javatimes

Pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf Masal di Kecamatan Wilangan, Kantah Nganjuk Dorong Tertib Administrasi Tanah Wakaf

javatimesonline
14 Agustus 2025

NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk menggelar pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) masal di Kecamatan Wilangan, Kamis (14/08/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan legalitas dan tertib administrasi tanah wakaf di wilayah tersebut.


Dalam kegiatan ini, sejumlah nazhir dan pihak terkait hadir untuk menandatangani akta secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Proses ini dilakukan serentak guna mempercepat pelayanan, meminimalkan sengketa, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.


Kepala Kantah Nganjuk menegaskan, program AIW masal ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset wakaf dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. 


Selain penandatanganan akta, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi pentingnya pencatatan tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga seluruh masyarakat dan pengelola wakaf memahami prosedur serta manfaatnya.


Program AIW masal ini diharapkan menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kabupaten Nganjuk, mengingat tertib administrasi wakaf merupakan salah satu indikator keberhasilan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.







Sumber: Kantah Nganjuk