DPRD dan Bupati Nganjuk Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna -->

Javatimes

DPRD dan Bupati Nganjuk Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

javatimesonline
11 Juli 2025

 
Ketua DPRD dan Bupati Nganjuk (ka-ki) saat menunjukkan hasil pengesahan Raperda strategis dalam rapat paripurna

Nganjuk, Javatimes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.


Rapat yang sebelumnya telah dijadwalkan melalui Rapat Pimpinan DPRD tanggal 9 Juli 2025 itu membahas dua agenda utama, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus I DPRD, serta pengesahan dan penetapan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Nganjuk.


Adapun dua Raperda yang disahkan meliputi:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangan dan lampiran selengkapnya.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2029.


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono serta dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono menyatakan bahwa pengesahan dua Raperda tersebut merupakan bagian penting dari siklus pemerintahan daerah, sekaligus menjadi pijakan dalam menyusun arah pembangunan dan pengelolaan anggaran ke depan.

“Raperda RPJMD menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan, sedangkan pertanggungjawaban APBD adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ujar Tatit.


Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRD, terutama yang berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.

“Alhamdulillah, banyak catatan yang disampaikan. Saya pikir itu bagus. Semakin banyak rekomendasi, semakin kita bisa memotret diri. Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program di tahun 2025. Maka rekomendasi ini akan saya kawal langsung,” tegas Kang Marhaen.


Ia menambahkan bahwa RPJMD yang telah disahkan merupakan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga implementasinya harus konsisten dan terukur. Evaluasi berkala, menurutnya, akan menjadi kunci keberhasilan pencapaian target pembangunan.


Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan sinergi mereka dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan daerah secara berkelanjutan.



(AWA)