Setelah 20 Tahun Menunggu, 642 KK Transmigran Sukabumi Resmi Miliki Sertipikat Tanah -->

Javatimes

Setelah 20 Tahun Menunggu, 642 KK Transmigran Sukabumi Resmi Miliki Sertipikat Tanah

javatimesonline
19 Juni 2025
JAKARTA, JAVATIMES — Penantian panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya terbayar. Sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi resmi menerima 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah, Selasa (18/06/2025).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, dalam seremoni di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.

Dalam sambutannya, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah yang telah lama dihuni para transmigran.

“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini adalah pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah Sukabumi, dan Kementerian Transmigrasi yang telah memastikan hak atas tanah masyarakat transmigran diakui secara legal.

Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol kuat hadirnya negara dalam menjawab kerinduan dan kegelisahan masyarakat transmigran yang selama puluhan tahun hidup tanpa status hukum atas lahan yang mereka tempati.




Sumber : Kementerian ATR/BPN