![]() |
Pembangunan saluran drainase di Dusun Ngebrukan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono |
NGANJUK, JAVATIMES — Polemik dalam pembangunan saluran drainase di Dusun Ngebrukan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat. Meski proyek senilai Rp 70,71 juta tersebut kini mulai dikerjakan kembali dan papan proyek telah terpasang, sejumlah warga masih menyoroti transparansi pengelolaan, khususnya terkait sumber material bangunan yang digunakan.
Warga mempertanyakan mengapa material drainase dibeli dari luar desa, padahal proyek tersebut menggunakan Dana Desa (DD) yang idealnya memberdayakan lingkungan sekitar, baik dari sisi tenaga kerja maupun rantai pasok material.
Dikerjakan Warga, Material Bukan dari Desa
Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Drenges, Pamuji, saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu pagi (7/6/2025), mengatakan bahwa pekerjaan drainase yang terletak di depan SDN 2 Drenges telah mencapai sekitar 50 persen.
“Ini sudah sampai SD, separuh, Pak. Insyaallah, sudah 50 persen,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola, bukan oleh rekanan pihak ketiga, dan melibatkan warga Dusun Ngebrukan.
“Mboten, Mas. Ini dikerjakan warga Ngebrukan,” tegasnya.
Namun ketika ditanya terkait pembelian material, Pamuji menyebut bahwa material dibeli dari Toko Pak Yanto yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono—bukan dari desa sendiri. Pembelian dilakukan secara non-tunai.
PK Lempar Jawaban ke Kades, Komunikasi Buntu
Saat ditanya alasan tidak membeli dari toko material di Desa Drenges, Pamuji enggan menjawab. Ia menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Drenges, Ach. Saiput.
“Waduh, gini aja, Mas, daripada saya ngomong salah, mending jenengan konfirmasi ke Pak Lurah aja,” elaknya.
Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya cashback atau potongan harga dari toko material juga tidak dijawab secara jelas. Lagi-lagi, Pamuji memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Aduh, maaf, Mas ya, nanti daripada saya dikatakan yang aneh-aneh. Mohon maaf, langsung ke Pak Lurah aja, nggih,” tuturnya sebelum menutup sambungan telepon.
Wartawan media ini kemudian mencoba menghubungi Kades Ach. Saiput untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. Namun hingga berita ini ditulis, pesan WhatsApp yang dikirim hanya centang satu. Diduga kuat, nomor wartawan telah diblokir oleh Kades Drenges.
Proyek Dana Desa, Nilai Rp 70 Juta Lebih
Sebagai informasi, proyek saluran drainase di Dusun Ngebrukan, Desa Drenges, menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 70.710.000. Pembangunan saluran itu memiliki panjang total 430 meter.
Secara prinsip, penggunaan dana desa diwajibkan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Karena itu, kritik warga terkait pembelian material di luar wilayah desa menjadi penting untuk ditanggapi secara terbuka oleh pemerintah desa.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Sorotan publik terhadap penggunaan dana desa bukan hal baru. Warga berharap aparat desa lebih terbuka dalam pelaksanaan program pembangunan, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan.
“Kalau bisa dibeli di desa sendiri, kenapa harus di luar? Kan tujuannya dana desa juga untuk menggerakkan ekonomi desa,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Redaksi Javatimes masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Desa Drenges untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
(AWA)