Kades Nglawak Diduga Selewengkan PAD Rp98 Juta, Proyek Mangkrak dan Dana Mengalir ke Rekening Pribadi -->

Javatimes

Kades Nglawak Diduga Selewengkan PAD Rp98 Juta, Proyek Mangkrak dan Dana Mengalir ke Rekening Pribadi

javatimesonline
21 Juni 2025

 
Kantor Desa Nglawak, Kecamatan Prambon

NGANJUK, JAVATIMES – Dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PAD) mencuat di Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Kepala Desa setempat diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan fisik tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp98 juta.


Pengakuan dari seorang pihak ketiga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ia pernah diminta untuk menggarap proyek senilai Rp65 juta yang berasal dari PAD. Dana tersebut sempat ditransfer ke rekening miliknya. Namun tak lama berselang, Kepala Desa Nglawak meminta agar Rp38 juta dari dana itu dikembalikan ke rekening pribadinya.

“Katanya karena kurang percaya, jadi diminta dikembalikan dulu sebagian. Saya transfer Rp38 juta ke rekening pribadi kepala desa,” ungkap narasumber kepada Javatimes, Sabtu (21/6/2025).


Beberapa waktu kemudian, Kepala Desa kembali memberikan dana tambahan, namun nilai yang diberikan kepada pihak ketiga tersebut hanya Rp49 juta, tidak sesuai dengan perjanjian awal. Merasa dirugikan dan tidak sesuai kesepakatan, pihak ketiga memutuskan untuk meninggalkan proyek, yang akhirnya mangkrak hingga awal 2025.


Proyek itu baru kembali dilanjutkan oleh pihak ketiga lain, dan berdasarkan informasi yang diterima wartawan Javatimes, penyelesaiannya hanya menelan anggaran sekitar Rp12 juta. Dengan demikian, total dana yang keluar untuk proyek tersebut hanya Rp61 juta, bukan Rp98 juta sebagaimana nilai pagu awal yang tercantum dalam dokumen desa.


Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan PAD dan mendesak adanya audit menyeluruh atas realisasi anggaran tersebut. Mereka juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Ini bukan lagi soal administratif, tapi sudah masuk dugaan pelanggaran hukum. Apalagi ada aliran dana ke rekening pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Nglawak belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon oleh redaksi Javatimes tidak mendapat respons.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa dan PAD di Kabupaten Nganjuk, yang selama ini kerap luput dari pengawasan ketat. Masyarakat berharap, ke depan tidak hanya transparansi yang diperbaiki, tetapi juga ada langkah hukum tegas terhadap oknum kepala desa yang menyimpang.



(AWA)