GANN Malang Raya usai mendampingi rehabilitasi narkoba -->

Javatimes

GANN Malang Raya usai mendampingi rehabilitasi narkoba

javatimesonline
26 Juni 2025
Ketua GANN Malang Raya, KRA Dwi Indrotito Cahyono, saat mendampingi dua korban pengguna narkoba di Kantor Hukum Yustitia Indonesia, Kecamatan Blimbing
MALANG, JAVATIMES – Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Malang Raya kembali menunjukkan langkah nyata dalam perang melawan narkoba. Usai mendampingi dua warga yang terjerat penyalahgunaan narkotika, Ketua GANN Malang Raya, Dwi Indrotito Cahyono, yang juga menyandang gelar KRA dari Keraton Surakarta, menegaskan pentingnya rehabilitasi sebagai solusi penyelamatan.

Kedua warga yang didampingi tersebut telah dikategorikan sebagai korban pengguna dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Pendampingan dilakukan secara intensif, mulai dari aspek hukum hingga pengembalian ke lingkungan keluarga.

“Hari ini kami telah melakukan pendampingan hukum dan proses rehabilitasi. Mereka sudah kami serahkan kembali ke keluarga dan akan terus diawasi agar tidak kembali terjerumus,” tegas Dwi Indrotito atau akrab disapa Sam Tito, Rabu (25/6/2025).

Tak hanya bergerak dalam edukasi dan penyuluhan, GANN Malang Raya juga aktif dalam pendampingan hukum. Sam Tito yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), menekankan bahwa rehabilitasi harus menjadi ruang penyembuhan, bukan sekadar formalitas.

“Kami hadir sebagai solusi. Kami kawal mereka secara hukum agar proses rehabilitasi benar-benar menyelamatkan, bukan menghukum korban yang masih bisa diselamatkan,” ujar Tito.

Ia juga menyoroti urgensi sinergi antar-lembaga dalam memberantas peredaran narkoba. GANN Malang Raya terus membangun kerja sama erat dengan Polri, TNI, BNN, dan berbagai organisasi anti-narkotika lainnya untuk menciptakan zona aman dari ancaman narkotika.

Sam Tito pun kembali mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

“Sekali mencicipi, bisa jadi jalan kehancuran. Kalau tak bisa diselamatkan lewat rehabilitasi, maka hukum akan bicara. Ancaman pidana minimal empat tahun untuk pengguna,” ujarnya dengan nada serius.

Ia juga menegaskan bahwa narkoba hanya boleh digunakan secara terbatas untuk keperluan medis, itupun dalam pengawasan ketat. Di luar itu, penggunaannya hanya akan menjadi bencana.

“Narkoba tidak memiliki manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Yang ada hanya kerusakan fisik, mental, dan masa depan. Jadi jangan coba-coba,” pungkasnya.

Dengan pendekatan holistik hukum, sosial, dan edukatif GANN Malang Raya terus menjadi garda terdepan dalam membangun generasi bersih narkoba di Malang dan sekitarnya.




(Tim)