![]() |
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Afif Singgih Nur Hasan saat mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2024 kepada masyarakat |
NGANJUK, JAVATIMES -- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Afif Singgih Nur Hasan kembali terjun ke tengah masyarakat. Kali ini, ia mengajak para pemuda dan peserta yang hadir untuk aktif mengawal pembangunan Kabupaten Nganjuk.
Selain menyerap aspirasi, kehadirannya ke tengah masyarakat lewat sosialisasi peraturan (Sosper) ini adalah wujud tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan produk hukum yang telah disahkan.
Sosper yang digelar pada Senin (5/5/2025) ini berisi tentang pengenalan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.
Adapun kegiatan sosper ini dipusatkan di Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Saat di konfirmasi usai kegiatan, Afif Singgih mengatakan pentingnya Perda No. 6 Tahun 2024 sebagai pedoman bagi pembangunan Kabupaten Nganjuk.
Adanya sosialisasi ini, tentu tidak lain untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menekankan akan pentingnya peran warga masyarakat Kabupaten Nganjuk terhadap pembangunan bangsa dan negara, khususnya terhadap daerah Kabupaten Nganjuk, kata Afif Singgih.
Afif berharap, dengan adanya panduan yang jelas melalui Perda yang dikenakannya ini, masyarakat akan semakin sadar terhadap arah pembangunan Nganjuk ke depan.
Mari kita bersama-sama mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Nganjuk. Kita pastikan apa yang dikerjakan merupakan program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Nganjuk, tandasnya.
Ia pun berharap, melalui Sosper ini, Kabupaten Nganjuk semakin berkembang dan masyarakat sejahtera.
Dengan adanya Perda, tentu hal yang kita harapkan adalah masyarakat yang sejahtera dan daerah yang maju, pungkas Afif.
(AWA)