Soal Mantan Koruptor Jabat Kades, Kabag Hukum Nganjuk: Tidak Bisa Mendaftar -->

Javatimes

Soal Mantan Koruptor Jabat Kades, Kabag Hukum Nganjuk: Tidak Bisa Mendaftar

javatimesonline
01 Mei 2025

Kantor Bupati Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini beredar kabar bahwa salah seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk pernah tersandung kasus korupsi.


Dia adalah Subandi, Kades Tempelwetan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.


Diakui Subandi, soal dirinya sebagai mantan koruptor sudah diketahui masyarakat banyak. Bahkan saat pencalonannya sebagai Kades, dia sudah mengumumkan di hadapan banyak orang.

Masyarakat tahu, kan sudah diumumkan waktu pengangkatan kepala desa, waktu pendaftaran (kepala desa). Sudah (diumumkan), lengkap dari Kejaksaan, dari Pengadilan, semuanya dapat, kata Subandi saat dikonfirmasi Javatimes di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025)..  


Merespon pengakuan sang Kades, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, buka suara.


Menurutnya, dengan pernah dihukumnya seseorang dalam tindak pidana korupsi, maka sudah semestinya tidak bisa lagi mendaftar sebagai kades.

Korupsi tidak bisa, Pak. Tidak bisa (mendaftar), ucap Sutrisno saat ditemui wartawan media ini baru-baru ini.


Selain tindak pidana korupsi, Sutrisno menyebut ada dua kasus lainnya yang juga dapat menghalangi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Jadi korupsi, makar, dan narkoba sudah tidak bisa mendaftar, dan tidak ada kesempatan dia untuk mencalonkan sebagai Kades, tegas Sutrisno.


Dikatakan Sutrisno, regulasi terkait pelarangan seseorang mendaftar sebagai kades dalam tiga tindak pidana itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Ada di Permendagri, ada, jadi tiga poin ini tidak diperbolehkan. (Soal nomor peraturannya) saya kurang begitu hafal, kata Sutrisno.


Sutrisno menilai bahwa regulasi ini berbeda dengan pendaftaran calon anggota legislatif.

Tapi ingat, di keanggotaan DPRD ada aturan tersendiri. Tapi ini bisa juga jadi dalil, gitu loh, bisa jadi dalil pengacara. Sehingga semua aturan itu kadang oleh, ya mohon maaf oleh praktisi-praktisi hukum ditafsirkan seperti itu, dan itu tidak salah, bebernya. 


Berbeda dengan tiga kasus hukum itu, Sutrisno menyatakan bahwa pada tindak pidana umum lainnya, seseorang yang berniat menjabat kades masih bisa mencalonkan asalkan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

Yang diperbolehkan itu tindak pidana umum, ujar dia.


Sebagai informasi, nama Subandi pernah terseret soal korupsi pengelolaan dana peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (P3BK) pada PT SHS (Persero) tahun 2011-2013 yang diperuntukkan bagi petani.


Kasus ini tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana nomor perkara 70/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY dan diputus pada Selasa (8/8/2017).


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang di ketuai Wiwin Arodawanti menyatakan bahwa, terdakwa Subandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dihukum pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sejumlah Rp 50juta.



 (AWA)